DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pemprov Siapkan Pusat Ekonomi Baru untuk Genjot PAD

Penulis: Darmawan Putra  •  Senin, 18 Mei 2026 | 22:05:29 WIB
DPRD Bali menyetujui perubahan Perda Pajak dan Retribusi dalam rapat paripurna di Denpasar.

DENPASAR — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi mendapat lampu hijau dari DPRD Bali. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin (18/5).

Dua Strategi Sekaligus: Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur, Giri Prasta, menjelaskan bahwa perubahan perda ini menjadi dasar hukum bagi dua pendekatan sekaligus. Pertama, mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah berjalan. Kedua, mencari dan membuka potensi objek pajak baru.

"Yang sudah ada itu harus kita optimalkan dengan bagus. Yang kedua, bagaimana kita harus melihat potensi pajak," ujar Giri Prasta usai rapat.

Pusat Ekonomi Baru: Bukan Sekadar Tambahan PAD

Salah satu poin yang ditekankan Giri Prasta adalah rencana pembangunan pusat-pusat ekonomi baru di berbagai titik di Bali. Menurutnya, keberadaan pusat ekonomi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga langsung membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

"Ketika terjadi pusat ekonomi baru ini, di situ sudah barang tentu masyarakat sekitar bisa bekerja dan mendapatkan pendapatan asli daerah mulai dari kegiatan itu sendiri," kata politisi PDI Perjuangan asal Badung itu.

Prinsip Tri Hita Karana Jadi Landasan Kebijakan Pajak

Dalam pidatonya di hadapan anggota dewan, Giri Prasta menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah harus mencerminkan nilai-nilai lokal Bali. Ia menyebut prinsip Tri Hita Karana—keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual—menjadi filosofi dalam penerapan kebijakan fiskal daerah.

"Retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah," ujarnya.

Target PAD Belum Dihitung, Tunggu Evaluasi Pusat

Meski regulasi sudah disetujui DPRD, Pemprov Bali belum bisa memastikan berapa besar tambahan PAD yang bakal diraup. Giri Prasta mengungkapkan bahwa penghitungan teknis baru akan dilakukan setelah peraturan ini mendapatkan evaluasi dan rekomendasi dari pemerintah pusat.

"Nanti akan kita hitung secara teknis. Biarkan dulu regulasi ini diundangkan. Ketika sudah direkomendasi oleh pemerintah pusat menjadi lembaran daerah, baru akan kita hitung," tandasnya.

Setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan sebagai lembaran daerah.

Reporter: Darmawan Putra
Sumber: nusabali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top