2 Titik Layanan SIM Keliling di Bali Hari Ini 18 Mei 2026, Catat Lokasi dan Biaya Perpanjangan Rp 80 Ribu

Penulis: Agus Hermawan  •  Senin, 18 Mei 2026 | 15:30:35 WIB
Layanan SIM Keliling hari ini melayani perpanjangan SIM di Badung dan Klungkung, Bali.

MANGUPURA — Dua kabupaten di Bali, Badung dan Klungkung, menjadi lokasi layanan SIM Keliling pada Senin (18/5) ini. Layanan yang dioperasikan jajaran kepolisian setempat itu melayani perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat yang masa berlakunya akan habis.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Bali

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C, warga cukup menyiapkan Rp 75.000.

Selain biaya pokok, ada dua komponen lain yang wajib dibayarkan pemohon. Biaya tes kesehatan sebesar Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000. Tarif ini berlaku jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling di Badung

Di Kabupaten Badung, petugas melayani warga di dua tempat. Pertama, di Damkar Dalung atau tepatnya di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi itu buka mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai.

Layanan di Klungkung: Daratan hingga Nusa Penida

Sementara di Klungkung, mobil SIM Keliling disiagakan di depan Kantor Bupati Klungkung. Layanan di titik ini berlangsung dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita.

Polres Klungkung juga membuka layanan serupa di Polsubsektor Nusa Penida. Jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Syarat yang Harus Dibawa Pemohon

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen. Pemohon harus membawa KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan psikologi.

Pantau Jadwal Terbaru Lewat Akun Resmi

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu mengecek jadwal terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Proses menjadi lebih dekat dan efisien, terutama bagi mereka yang berada di wilayah kecamatan atau pelosok seperti Nusa Penida.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top