MANGUPURA — Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara keliling kembali dihadirkan di lima kabupaten di Bali, Rabu (13/5). Polres setempat membuka posko di sejumlah titik strategis mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai, tergantung wilayah masing-masing.
Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diimbau membawa persyaratan lengkap: KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Tarif yang perlu disiapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya pokok, ada dua komponen tambahan yang wajib dibayarkan. Biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan biaya tes psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
Berikut titik layanan yang bisa didatangi masyarakat:
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak. Layanan ini diharapkan memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.