JEMBRANA — Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama pemerintah daerah mulai mematangkan rencana pengembangan Program Kampung Nelayan Merah Putih di tujuh lokasi berbeda. Langkah ini menandai perubahan skema dari yang semula terpusat di satu titik menjadi tersebar di berbagai kecamatan untuk menjangkau lebih banyak kelompok nelayan.
Kepastian tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPRD Jembrana bersama Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Jembrana pada Senin (4/5). Legislatif mendorong percepatan realisasi agar bantuan infrastruktur dan fasilitas dari pemerintah pusat ini segera memberikan dampak ekonomi nyata di pesisir Jembrana.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Ketut Suastika, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru dari pemerintah pusat kini memungkinkan pembangunan kawasan nelayan tidak lagi menumpuk di satu desa. Sebelumnya, pemerintah kabupaten sempat menyiapkan lahan utama seluas satu hektare di Desa Pengambengan.
“Sekarang justru lebih bagus jika tersebar. Di Melaya bisa ada, Candikusuma ada, Kecamatan Negara ada, lalu di Jembrana bisa di Air Kuning, Yeh Kuning, Perancak, kemudian Mendoyo dan Pekutatan juga diupayakan memiliki titik pengembangan,” ujar pria yang akrab disapa Cuhok tersebut.
Menurutnya, skema desentralisasi ini jauh lebih efektif. Setiap wilayah pesisir di Jembrana memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga intervensi program dapat dilakukan secara lebih presisi sesuai masalah yang dihadapi nelayan setempat.
Dalam pemetaan terbaru, setiap titik Kampung Nelayan Merah Putih akan memiliki spesialisasi fungsi. Di Desa Perancak misalnya, kebutuhan mendesak nelayan adalah akses bahan bakar. Maka, program di wilayah tersebut akan difokuskan pada pembangunan fasilitas distribusi BBM bersubsidi.
“Jadi tidak semua harus terpusat di Pengambengan. Di Perancak misalnya, lebih dibutuhkan fasilitas suplai BBM bersubsidi untuk nelayan,” jelas Cuhok.
Kondisi berbeda terlihat di wilayah Candikusuma. Kawasan ini diarahkan menjadi pusat budidaya ikan kerapu dan hilirisasi produk perikanan. Rencananya, di lokasi tersebut akan dibangun fasilitas pengolahan hasil laut seperti cold storage hingga unit pengolahan filet untuk meningkatkan nilai tambah tangkapan nelayan.
Meski perencanaan telah matang, inventarisasi lapangan masih menemukan ganjalan terkait status hukum lahan. Beberapa lokasi yang diusulkan masih terkendala perubahan status aset, sementara sebagian lainnya masih diklaim sebagai milik kelompok nelayan tertentu. Komisi II menekankan pentingnya tertib administrasi untuk mencegah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
Selain urusan lahan, DPRD Jembrana juga mendukung usulan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang macet sejak 2014. Langkah ini diambil karena tunggakan tersebut dinilai sudah tidak mungkin tertagih dan membebani laporan keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga mengingatkan para nelayan untuk segera melengkapi administrasi kartu KUSUKA. Identitas tunggal pelaku usaha kelautan ini menjadi syarat mutlak untuk mengakses bantuan pemerintah, termasuk distribusi benih ikan lele dan nila yang direncanakan masuk dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.