PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Gubernur Bali Koster Soal Pura IKN

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 06:22:50 WIB
PHDI Pusat menolak rekomendasi Gubernur Bali terkait pembangunan pura di IKN karena melampaui kewenangan daerah.

PHDI Pusat secara resmi menolak surat rekomendasi Gubernur Bali Wayan Koster terkait pembangunan pura di Ibu Kota Nusantara karena dianggap melampaui kewenangan daerah. Langkah Koster ini dinilai mengabaikan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menetapkan urusan agama sebagai wewenang pemerintah pusat. Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Otorita IKN.

DENPASAR — Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menyatakan sikap tegas menolak rekomendasi Gubernur Bali Wayan Koster mengenai pembangunan pura di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor: 453/PH PHDI Pusat/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pada 28 April 2026.

Keputusan PHDI Pusat tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa urusan agama merupakan wewenang absolut pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Surat penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, bersama Sekretaris Umum I Ketut Budiasa. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden, Wakil Presiden, hingga jajaran kementerian terkait.

Langkah Gubernur Koster memicu kritik tajam dari berbagai tokoh Bali karena dianggap melanggar tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, terutama mengenai batasan wewenang kepala daerah dalam aspek keagamaan nasional.

PHDI Sebut Rekomendasi Koster Inisiatif Pribadi

Dalam surat resminya, PHDI Pusat menjelaskan bahwa rencana pembangunan pura di IKN sejak awal sudah dikoordinasikan oleh Kementerian PUPR bersama lembaga resmi umat Hindu tingkat nasional. Keterlibatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI menjadi representasi sah negara dalam mengurus kepentingan umat di ibu kota baru.

PHDI Pusat menegaskan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Bali merupakan inisiatif pribadi tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi. "Surat Rekomendasi Gubernur Bali tersebut di atas adalah inisiatif pribadi Gubernur karena Gubernur Bali tidak pernah mengadakan rapat dalam bentuk apa pun yang melibatkan PHDI Pusat, PHDI Bali, dan Ormas-ormas Hindu Tingkat Nasional," tulis PHDI dalam poin keberatannya.

Organisasi yang disebut dalam surat rekomendasi Koster juga dinyatakan tidak memiliki hubungan struktural dengan PHDI di seluruh wilayah Indonesia. PHDI Pusat khawatir penunjukan sepihak organisasi tertentu oleh Gubernur Bali justru akan memicu kebingungan dan potensi disintegrasi di kalangan umat Hindu.

Kritik Aturan UU dan Wewenang Pemerintah Pusat

Mantan Anggota MPR RI Utusan Daerah Bali periode 1999-2004, Jro Gde Sudibya, mempertanyakan pemahaman Gubernur Koster terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut, urusan agama tidak termasuk dalam urusan yang didesentralisasikan ke daerah.

"Masak Ia sing nawang (tidak tahu) menurut aturan UU kebijakan agama tidak di desentralisasikan, menjadi kewenangan Pusat cq. Kementrian Agama," ujar Sudibya di Denpasar, Jumat (1/5/2026). Ia menilai kebijakan tersebut kurang elegan dan justru mempertontonkan ketidakmampuan internal dalam menyelesaikan persoalan umat.

Sudibya menambahkan bahwa urusan kebebasan beribadah dan kemerdekaan beragama telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 29 UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurutnya, intervensi pemerintah daerah yang melampaui batas wewenang ini justru dapat memperkeruh suasana di tingkat nasional.

Istana Minta Gubernur Bali Fokus Masalah Daerah

Kritik serupa datang dari pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana. Ia menilai langkah Gubernur Bali kurang mempertimbangkan konteks kebangsaan dan proses yang sudah berjalan sejak awal pembangunan IKN. Ari mengingatkan agar pendekatan yang digunakan tidak bersifat Bali-sentris.

“Gubernur Bali fokus saja menyelesaikan pekerjaan rumah, masalah-masalah Bali yang menumpuk dan belum ada solusi konkretnya sampai saat ini. Jangan ambil pekerjaan lain di tingkat nasional karena sudah ada yang mengurus sejak awal,” tegas Ari Dwipayana dalam keterangannya.

Polemik ini menjadi sorotan publik di Bali mengingat tumpukan persoalan daerah, seperti krisis sampah, yang hingga kini dinilai belum tuntas. Penolakan keras dari PHDI Pusat diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih menghormati struktur kelembagaan Hindu yang telah diakui negara sejak tahun 1959.

Reporter: Redaksi
Back to top