BALI — Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026 meski harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada di kisaran USD 92 per barel, jauh di atas asumsi APBN USD 70 per barel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan komitmen itu seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Selisih harga ICP dan asumsi APBN membuat pemerintah menghitung kebutuhan tambahan subsidi atau top-up.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Pernyataan itu disampaikan setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026), yang digelar dalam rangka dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepastian tersebut muncul di tengah tekanan harga minyak mentah dunia. Pemerintah menghitung ulang dampak kenaikan ICP terhadap kebutuhan subsidi energi, dan menyimpulkan APBN masih mampu menyerap tekanan hingga akhir 2026.
Besaran Tekanan Harga Minyak
Rata-rata harga ICP saat ini berada di kisaran USD 92 per barel. Angka itu lebih tinggi dibandingkan asumsi harga minyak mentah dalam APBN yang berada di sekitar USD 70 per barel.
Selisih keduanya berpotensi menambah anggaran subsidi energi. Pemerintah memperkirakan ICP masih bertahan di bawah USD 100 per barel bila kondisi pasar berlanjut.
"Yang sedang kita perhitungkan saat ini adalah kenaikan harga ICP global. Karena harga ICP global terus naik, kemungkinan besar akan menambah kebutuhan top-up subsidi," ujar Bahlil.
Siapa yang Terdampak dan Apa Jaminannya
Kebijakan ini menyangkut pengguna BBM bersubsidi, terutama rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada bahan bakar murah. Pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan harga energi di tengah ketidakpastian global.
"Namun, pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Tidak ada kenaikan," tegas Bahlil.
Ia menambahkan target pemerintah soal pergerakan ICP. "Kita menargetkan, kalau kondisi ini terus berlanjut, harga ICP mungkin masih berada di bawah USD 100 per barel. Jadi, relatif masih terkendali. Untuk BBM bersubsidi, tidak ada kenaikan harga," kata Bahlil.
Hitungan APBN Menurut Menko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal senada. Ia menyebut harga minyak acuan pembelian pemerintah saat ini di kisaran USD 91–92 per barel, dengan rata-rata hingga akhir tahun diperkirakan sekitar USD 95 per barel.
Menurut Airlangga, tekanan itu sudah diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran negara. Kenaikan harga minyak dinilai masih dapat ditangani melalui kapasitas fiskal yang tersedia.
"Karena situasi geopolitik tidak akan berubah untuk memasuki tahun depan. Tetapi untuk tahun ini termasuk harga minyak juga relatif kita beli di angka sekitar 91 sekian atau 92 dan sampai akhir diperkirakan rata-rata 95. Dan ini dari segi APBN kita bisa serap," ujar Airlangga.
Apa Artinya bagi Pengguna BBM Subsidi
Kepastian ini berarti harga BBM bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa kenaikan sampai akhir 2026. Pemerintah belum menyebut besaran tambahan anggaran subsidi yang disiapkan, karena perhitungan top-up masih berjalan.
Masyarakat yang ingin memastikan jenis BBM dan kriteria pengguna yang berhak atas subsidi dapat merujuk pada ketentuan resmi Kementerian ESDM. Informasi lengkap soal penyaluran BBM bersubsidi dapat diakses melalui kanal resmi kementerian.
Pemerintah juga mengimbau warga waspada terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan atau memungut biaya terkait layanan energi bersubsidi. Keluhan soal penyaluran BBM bersubsidi bisa disampaikan ke kanal pengaduan resmi Kementerian ESDM dan Pertamina.