BALI — Proses balik nama mobil bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II menyusul ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022. Meski begitu, pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah biaya penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, hingga TNKB. Total biayanya tidak pernah sama untuk setiap kendaraan karena bergantung pada status kepemilikan dan wilayah administrasi.
Balik nama kendaraan wajib dilakukan untuk memperbarui data kepemilikan mobil secara resmi. Mengutip laman Toyota Astra, biaya administrasi dalam proses ini mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Besaran biaya tersebut berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan kebutuhan administrasinya. Pemilik juga masih dibebani kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta komponen pajak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Biaya Penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB
Untuk kendaraan roda empat, penerbitan STNK dikenakan biaya Rp200 ribu. Penerbitan BPKB dipatok Rp375 ribu. Jika prosesnya memerlukan penggantian atau penerbitan pelat nomor baru, pemilik dikenakan biaya TNKB sebesar Rp100 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan dan komponen lain yang besarannya ditentukan masing-masing daerah. Rincian ini menjadi acuan awal sebelum pemilik menghitung total pengeluaran di kantor Samsat.
Biaya Mutasi Antar Wilayah Rp250 Ribu
Khusus balik nama yang melibatkan perpindahan administrasi antar wilayah, pemilik perlu memperhitungkan biaya mutasi. Korlantas Polri menyebut biaya PNBP mutasi keluar untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp250 ribu.
Komponen ini muncul ketika mobil berpindah kepemilikan sekaligus berpindah domisili, misalnya dari plat B ke plat D. Tanpa mutasi, pemilik tidak perlu menyiapkan pos biaya ini.
BBNKB II untuk Mobil Bekas Sudah Dihapus
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) perlu dibedakan berdasarkan jenis peralihan kepemilikan. Untuk kendaraan bekas, BBNKB II telah dihapus berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Konsekuensinya, proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB II. Ketentuan ini berbeda untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama atau kendaraan baru, yang tetap dikenakan BBNKB sesuai aturan pajak daerah.
Total Biaya Tidak Pernah Sama untuk Setiap Mobil
Tidak ada satu angka tunggal yang berlaku untuk semua kendaraan. Total biaya balik nama bergantung pada jenis kendaraan, status kepemilikan, wilayah administrasi, pajak kendaraan, serta apakah prosesnya memerlukan mutasi atau penerbitan pelat nomor baru.
Pemilik mobil bekas diuntungkan oleh penghapusan BBNKB II, tetapi tetap harus menyiapkan dana untuk dokumen dan pajak. Menghitung rincian sejak awal mencegah pemilik tertahan di loket Samsat karena kekurangan biaya administrasi.