DENPASAR — Kewajiban penggunaan rupiah di sektor pariwisata kembali ditegaskan di tengah pelemahan nilai tukar yang menembus Rp18 ribu per dolar AS. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Ronald Dungdung Parluhutan, menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Ronald di Denpasar, Jumat.
Menurutnya, aturan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat kedaulatan rupiah di dalam negeri. PBI Nomor 17/3/2015 memang memberi pengecualian untuk transaksi perdagangan internasional, seperti kontrak ekspor-impor yang boleh menggunakan mata uang asing. Namun, sektor pariwisata belum masuk dalam daftar pengecualian tersebut.
Dilema Pelaku Usaha Pariwisata: Harga Paket dalam Rupiah vs Dolar
Ketua Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali, Putu Winastra, menyoroti dilema yang dihadapi pelaku usaha. Di satu sisi, mereka ingin mencantumkan harga paket wisata dalam dolar AS di laman resmi untuk menyesuaikan biaya operasional yang ikut naik akibat pelemahan rupiah.
Namun, langkah itu berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum dan bisa dibawa ke ranah hukum.
“Sektor pariwisata ikut berkontribusi memperkuat nilai mata uang rupiah karena melakukan ‘ekspor’ jasa pariwisata,” ujar Putu.
Ia menambahkan, saat dolar AS menguat, harga kebutuhan sektor pariwisata ikut melonjak. Jika paket wisata tetap dijual dengan rupiah, beban operasional perusahaan menjadi sangat berat.
Langkah BI Menahan Pelemahan Rupiah
Selama beberapa pekan terakhir, rupiah sempat terpuruk hingga menembus angka psikologis Rp18 ribu per dolar AS. Bank Indonesia merespons dengan menaikkan suku bunga acuan secara agresif.
Pada Mei 2026, BI menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Kemudian naik lagi 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6) dan saat ini berada di level 5,75 persen. Langkah ini sempat mendorong rupiah menguat dan menjauh dari level Rp18 ribu per dolar AS.
Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia menyedot wisatawan mancanegara yang menghasilkan devisa, setara dengan kegiatan ekspor. Namun, aturan pencantuman harga yang kaku dinilai bisa menghambat daya saing pelaku usaha di tengah fluktuasi kurs yang tinggi.