DENPASAR — Data dari lembaga konservasi menunjukkan tren peningkatan signifikan pengungkapan kasus perdagangan burung ilegal di Bali. Dalam lima bulan pertama tahun 2026, rata-rata lebih dari 2.100 ekor burung disita setiap bulannya oleh petugas gabungan. Angka tersebut melampaui provinsi lain yang selama ini juga menjadi jalur perdagangan satwa liar.
Mengapa Bali Jadi Incaran Sindikat?
Pulau Bali bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga titik transit utama perdagangan satwa dari Indonesia timur. Pasar burung di sejumlah kota, seperti Denpasar dan Gianyar, menjadi lokasi penampungan sebelum burung dikirim ke luar daerah atau luar negeri. Permintaan tinggi terhadap burung berkicau dan spesies langka mendorong perburuan masif di habitat aslinya.
Jenis Burung yang Paling Banyak Diamankan
Dari total 10.739 ekor yang disita, sebagian besar merupakan burung endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang. Beberapa spesies yang kerap ditemukan dalam operasi penegakan hukum antara lain jalak bali, cucak rawa, dan berbagai jenis perkici. Burung-burung tersebut biasanya diperdagangkan secara terbuka di pasar tradisional maupun melalui platform media sosial.
Langkah Penegakan Hukum dan Kendala di Lapangan
Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali gencar melakukan razia dan operasi pengintaian. Namun, para pelaku terus beradaptasi dengan modus baru. Mereka kerap menggunakan jalur pelabuhan kecil dan jasa pengiriman barang untuk mengelabui petugas. Hingga saat ini, puluhan tersangka telah diamankan, namun sindikat besar masih menjadi target utama pengejaran.
Kepala BKSDA Bali menyebutkan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan ilegal ini. "Kami terus mengedukasi warga agar tidak membeli burung yang didapat dari hasil tangkapan alam. Setiap pembelian ilegal adalah bentuk partisipasi dalam perusakan ekosistem," ujarnya dalam keterangan resmi.
Apa yang Terjadi pada Burung Hasil Sitaan?
Burung-burung yang berhasil disita menjalani proses rehabilitasi di pusat penyelamatan satwa. Setelah dinyatakan sehat dan mampu bertahan di alam liar, mereka akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Proses ini memakan waktu berbulan-bulan dan membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit.
Pemerintah Provinsi Bali pun tengah mendorong