BALI — Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp900.000 cair pada November-Desember 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pencairan menyusul terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan 28 Oktober 2026, dengan cek eligibilitas kini bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian jadwal ini jadi sinyal bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta untuk segera memverifikasi data rekening.
Bantuan disalurkan sekaligus, bukan per bulan. Penerima akan menerima akumulasi tiga bulan dalam satu kali pembayaran ke rekening bank Himbara atau melalui Pos Indonesia.
Mekanisme itu tertuang dalam perubahan aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Rekening yang tidak aktif disebut menjadi penyebab utama gagalnya pencairan.
Setiap penerima mendapat Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Totalnya Rp900.000, dibayarkan sekali di jendela November-Desember 2026.
Jadwal penyaluran diumumkan lewat akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kemnaker mengimbau pekerja memastikan rekening bank tetap aktif hingga proses pencairan selesai.
Pemerintah menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi sekaligus. Pekerja yang hanya memenuhi sebagian kriteria tidak akan lolos verifikasi.
Yassierli menyebut BSU dipakai sebagai instrumen menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi. Karena itu, pekerja diminta mengecek status kepesertaan lebih awal.
Aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan menyediakan menu khusus untuk mengecek eligibilitas BSU. Prosesnya tidak memerlukan antrean di kantor cabang.
Alternatif lain tersedia lewat situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja diimbau hanya mengakses kanal resmi agar terhindar dari modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan bantuan.
Pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat perlu segera memverifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Data yang tidak sinkron kerap menggagalkan transfer.
Jika menemui kendala, pekerja dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor cabang terdekat untuk pendampingan. Pemerintah menargetkan penyaluran berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.