SIM Keliling Bali Hari Ini 22 Oktober 2026 Layani Tabanan, Klungkung, dan Badung

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:46:31 WIB
Petugas membuka layanan SIM Keliling di Coco Mart Kampung Lot, Beraban, Tabanan, Kamis (22/10/2026).

TABANAN — Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat program SIM Keliling menyambangi tiga kabupaten di Bali pada Kamis, 22 Oktober 2026. Di Tabanan, petugas membuka layanan di Coco Mart Kampung Lot, Beraban, mulai pukul 09.00 sampai selesai.

Dua titik lain berada di Klungkung dan Badung. Warga Klungkung bisa datang ke depan Kantor Bupati Klungkung, sementara di Badung layanan tersedia di Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik di kawasan Puspem Badung.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling?

Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, pemohon membayar Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp 75.000.

Nominal itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat wajib. Dua surat keterangan tersebut harus dibawa pemohon saat mendatangi lokasi layanan.

Syarat yang Harus Dibawa Pemohon

Petugas meminta pemohon melengkapi dokumen berikut agar permohonan bisa diproses di lokasi:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Berkas yang tidak lengkap berpotensi membuat permohonan ditolak di meja layanan. Warga disarankan menyiapkan semuanya sebelum berangkat agar tidak bolak-balik.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang di Sini

Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Aturan serupa berlaku untuk pembuatan SIM baru dan penggantian SIM hilang. Dua jenis permohonan itu tidak dilayani di titik keliling, termasuk di tiga lokasi Bali hari ini.

Warga diimbau mengecek masa berlaku SIM sebelum berangkat. Perpanjangan yang telat sehari saja membuat pemilik harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru di Satpas, bukan lewat layanan keliling.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top