DENPASAR — Layanan SIM Keliling di Bali menyambangi lima lokasi di tiga kabupaten pada Rabu, 23 September 2026. Di Klungkung, petugas membuka layanan di depan Kantor Bupati Klungkung dan Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida.
Karangasem menyediakan satu titik di Objek Wisata Candidasa. Sementara Badung menempatkan petugas di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung, serta Mall Pelayanan Publik di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Seluruh layanan beroperasi mulai pukul 09.00 sampai selesai.
Layanan keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor. Syarat utamanya, masa berlaku SIM masih aktif dan belum kedaluwarsa.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa memanfaatkan layanan ini. Mereka harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Layanan keliling juga tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang.
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya tidak berubah:
Nominal itu belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang menjadi syarat wajib. Keduanya biasanya tersedia di lokasi layanan dengan tarif terpisah.
Pemohon diminta melengkapi dokumen berikut agar permohonan bisa langsung diproses:
Warga yang datang tanpa dokumen lengkap berisiko pulang tanpa hasil. Petugas di lokasi biasanya memeriksa kelengkapan berkas sebelum masuk ke proses verifikasi dan pengambilan foto.
Bagi warga Klungkung, Karangasem, dan Badung yang jauh dari kantor Satpas, SIM Keliling memangkas waktu dan biaya perjalanan. Warga Nusa Penida, misalnya, cukup mendatangi Samsat Pembantu di pulau mereka tanpa menyeberang ke daratan Bali.
Layanan ini juga membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor Satpas, terutama menjelang akhir bulan ketika banyak pemilik SIM memperpanjang masa berlaku. Jadwal SIM Keliling biasanya diumumkan harian dan berpindah lokasi setiap hari.
Warga diimbau mengecek masa berlaku SIM sebelum berangkat. Jika masa berlaku masih panjang, perpanjangan di SIM Keliling tetap bisa dilakukan asalkan tidak melewati tanggal kedaluwarsa.