DPRD Tabanan Sepakati 5 Ranperda, Perlindungan Lahan Pertanian 16.564 Hektare Jadi Sorotan

Penulis: Darmawan Putra  •  Sabtu, 19 September 2026 | 06:16:32 WIB

TABANAN — DPRD Tabanan menyepakati lima rancangan peraturan daerah untuk diproses sesuai tahapan pembentukan perda. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna internal di Singasana. Lima ranperda itu mencakup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Penyertaan Modal pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), dan Perlindungan LP2B.

Petani Diminta Tak Dirugikan Setelah Lahan Ditetapkan LP2B

Arnawa menekankan penetapan LP2B harus dilakukan hati-hati. Tabanan merupakan daerah agraris yang kehidupan warganya banyak bergantung pada sektor pertanian. Ia tidak ingin lahan petani sudah ditetapkan sebagai LP2B, tetapi ekonominya justru minim.

"Jangan sampai lahan masyarakat (petani) sudah ditetapkan LP2B, namun ekonominya minim. Harapan kami pemerintah wajib hadir di tengah masyarakat petani dengan memberikan kontribusi dan insentif bagi pemilik lahan yang ditetapkan menjadi LP2B," ujarnya.

Besaran insentif, menurut Arnawa, perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan diatur melalui peraturan bupati (perbup). Ia juga menyoroti pentingnya pembebasan pajak bagi lahan basah.

"Satu yang harus menurut saya adalah pajak, di mana lahan basah wajib bebas pajak. Kedua, memberikan insentif pada petani. Jangan sampai lahan ditetapkan LP2B, namun pemerintah tidak mau tahu tentang irigasinya. Infrastruktur harus dipastikan," tegasnya.

Capaian LP2B Capai 87,65 Persen dari Luasan Lahan Basah Sawah

Laporan Pansus V menyebut capaian LP2B di Kabupaten Tabanan mencapai 87,65 persen dari luasan lahan basah sawah (LBS) atau 16.564,33 hektare. Ranperda tersebut mengatur perlindungan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan, serta insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Perbup.

Arnawa juga meminta penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana dilakukan secara hati-hati. Modal itu harus diarahkan pada potensi bisnis yang menjanjikan.

"Penyertaan modal harus diarahkan pada potensi-potensi bisnis yang menjanjikan, untuk nantinya muaranya pada peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.

Penyertaan Modal di Jamkrida untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Pansus III menyebutkan penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana diarahkan untuk memperkuat permodalan dan kapasitas usaha. Sementara penyertaan modal kepada Jamkrida Bali Mandara diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi.

Pansus IV melaporkan pembahasan Ranperda SJUT yang mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas secara terpadu, aman, andal, dan berkelanjutan. Badan Anggaran menyampaikan laporan pembahasan Perubahan APBD 2026. Seluruh laporan yang disampaikan menjadi dasar DPRD Tabanan menyepakati kelima ranperda untuk diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Reporter: Darmawan Putra
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top