TABANAN — Layanan SIM Keliling hadir kembali di empat wilayah Bali pada Jumat, 18 September 2026. Warga yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya mendekati habis bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan tanpa perlu antre di kantor Satpas.
Empat lokasi layanan tersebar di Tabanan, Klungkung, Badung, dan Jembrana. Jam operasional tiap titik berbeda, menyesuaikan lokasi penempatan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, pemohon membayar Rp 80.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Nominal tersebut belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang menjadi syarat wajib perpanjangan.
Ada tiga dokumen yang harus dilengkapi agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses di lokasi SIM Keliling. Tanpa kelengkapan ini, petugas tidak bisa memproses permohonan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan untuk kondisi tersebut.
Warga diimbau memeriksa masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi layanan. Pastikan SIM belum habis masa berlakunya agar permohonan bisa langsung diproses di tempat.