Menteri PPPA Minta Anak Tak Terlibat Konflik Sengketa Aset Sekolah di Tangsel

Penulis: Candra Setiabudi  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 08:35:01 WIB
Menteri PPPA menegaskan anak tidak boleh dilibatkan dalam konflik sengketa aset sekolah di Tangerang Selatan.

BALI — Kementerian PPPA menyoroti ketegangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan tersebut, yang berpotensi mengganggu hak dasar anak atas rasa aman dan pendidikan. Arifah menegaskan bahwa apa pun akar persoalannya, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik.

"Apa pun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang. Jangan sampai situasi tidak kondusif menganggu rasa aman, proses belajar, maupun kondisi psikologis mereka," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (31/8).

Ancaman Psikologis bagi Anak saat Sekolah Tak Kondusif

Arifah menjelaskan, situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memicu rasa cemas dan takut pada anak. Dampaknya tidak hanya pada konsentrasi belajar, tetapi juga rasa aman mereka terhadap sekolah.

Ia mengingatkan para guru dan orang tua untuk jeli membaca perubahan perilaku anak selama masa sulit ini. Tanda-tanda seperti ketakutan, sering menangis, enggan berangkat sekolah, sulit tidur, hingga perubahan perilaku yang mencolok perlu diwaspadai sejak dini.

Anak Tak Boleh Jadi Alat atau Saksi Konflik

Dalam situasi seperti ini, anak kerap rentan ditempatkan pada posisi yang tidak seharusnya. Kementerian PPPA secara tegas meminta anak tidak dilibatkan dalam dinamika perselisihan, termasuk diminta memilih pihak atau menjadi saksi pertikaian orang dewasa.

"Kementerian PPPA mendorong seluruh pihak untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan anak tidak dilibatkan dalam konflik. Termasuk tidak ditempatkan untuk memilih atau berpihak kepada salah satu pihak maupun penyaksian perselisihan orang dewasa," kata Arifah.

Payung Hukum Jaminan Perlindungan dan Pendidikan Anak

Kewajiban melindungi anak di lingkungan pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur secara eksplisit jaminan tersebut.

Pasal 9 undang-undang itu menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai minat dan bakatnya. Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan bagi setiap warga negara.

Terkait keamanan, Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak mewajibkan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lain. Perlindungan itu berlaku bagi tindakan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, ataupun pihak lain.

Pendampingan Profesional dan Saluran Pengaduan

Satuan pendidikan diminta memastikan lingkungan tetap aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Jika diperlukan, pendampingan profesional bagi anak yang terdampak harus segera diakses.

Arifah meminta masyarakat proaktif melapor jika anak mengalami atau menyaksikan kekerasan. Layanan ini dapat diakses melalui Hotline SAPA 129 atau Whatsapp 08111129129 untuk mendapatkan informasi, pengaduan, pendampingan, hingga rujukan sesuai kebutuhan.

"Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar dengan tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman," pungkasnya.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top