Pria Karangasem Ditangkap Usai Memeras Sopir Truk di Bypass Ida Bagus Mantra, Sempat Ancam Pakai Kayu

Penulis: Candra Setiabudi  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:16:31 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penangkapan IWS di Polresta Denpasar.

DENPASAR — Aksi pemalakan yang terekam kamera dan viral di media sosial berujung pada penangkapan. IWS (50), pria asal Karangasem, kini harus berurusan dengan hukum setelah memeras seorang sopir truk di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Korban, Bambang Sutejo (31), melaporkan kejadian tersebut setelah merasa terganggu dengan ulah pelaku yang kerap datang meminta uang dan rokok dengan cara kasar.

Modus Pelaku: Minta Rokok dan Uang dengan Ancaman Kayu

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8) saat korban sedang beristirahat. IWS menghampiri dan meminta dua bungkus rokok. Saat permintaannya tidak dituruti, pelaku sempat mengambil botol dan melemparkannya ke arah korban.

Tidak berhenti di situ, IWS kemudian mengambil sebatang kayu dan tampak hendak memukul korban. Adegan tersebut terekam dan menyebar luas di media sosial.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. "Akibat kejadian tersebut korban merasa terganggu dan tidak nyaman karena terlapor selalu datang dan minta uang dan rokok dengan cara kasar," ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (29/8/2026).

Enam Kali Beraksi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra

Setelah korban mengancam akan melapor ke polisi, IWS langsung kabur menggunakan sepeda motor. Namun, penyelidikan polisi berhasil meringkusnya tak lama kemudian.

Saat diinterogasi, IWS mengaku sudah melakukan pemerasan sebanyak enam kali di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Hasil yang diperoleh dari aksinya bervariasi, mulai dari uang tunai hingga rokok.

Selain memeras sopir truk, pelaku juga diketahui pernah membeli makan dan rokok di salah satu warung di kawasan tersebut tanpa membayar.

Dijerat Pasal Pemerasan, Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau para sopir truk dan pelaku usaha di kawasan Bypass Ida Bagus Mantra untuk segera melapor jika kembali mengalami tindakan serupa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah aksi pemalakan terulang di jalur yang kerap dilintasi kendaraan berat tersebut.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top