DENPASAR — Warga Bali yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C hari ini bisa mendatangi layanan SIM Keliling yang tersebar di tujuh wilayah. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WITA di sejumlah titik, mulai dari lapangan hingga pusat perbelanjaan.
Perpanjangan melalui layanan ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis. Pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa tidak dapat dilayani dan wajib mengurus penerbitan baru di kantor Satpas.
Untuk wilayah Denpasar, petugas melayani perpanjangan di Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Sementara itu, di Kabupaten Badung, layanan dibuka lebih awal di dua lokasi berbeda, yakni Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung sejak pukul 08.00 WITA.
Di Gianyar, pemohon dapat datang ke area Objek Wisata Goa Gajah yang mulai beroperasi pukul 08.30 WITA. Lokasi ini kerap menjadi pilihan warga karena berada di jalur utama menuju kawasan wisata.
Wilayah Bali Utara, Buleleng, menyediakan layanan di Lapangan Seririt mulai pukul 08.00 WITA. Sementara itu, warga Klungkung bisa mengurus perpanjangan di depan Kantor Bupati Klungkung dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 WITA.
Untuk Kabupaten Bangli, mobil layanan SIM Keliling diparkir di area Pasar Metro sejak pukul 08.00 WITA. Adapun di Karangasem, layanan beroperasi di Mall Pelayanan Publik Karangasem mulai pukul 09.00 WITA.
Perpanjangan SIM dipungut biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pemohon diimbau menyiapkan sejumlah dokumen agar proses tidak terhambat. Berikut kelengkapan yang harus dibawa saat datang ke lokasi:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, serta perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diproses di lokasi ini.
Penting untuk memastikan kembali masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengurus pembuatan baru di kantor Satpas setempat karena layanan keliling tidak bisa memproses perpanjangan untuk dokumen yang mati.