MANGUPURA — Layanan perpanjangan SIM Keliling di Bali hari ini hanya tersedia di dua titik, yakni di wilayah hukum Polres Badung dan Polres Klungkung. Kepolisian menyediakan opsi ini agar pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Di luar biaya pokok, pemohon wajib membayar dua komponen tambahan. Biaya tes kesehatan Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
Di Kabupaten Badung, SIM Keliling beroperasi di dua tempat. Pertama, Damkar Dalung, timur Pasar Dalung. Kedua, Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi buka pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Sementara di Kabupaten Klungkung, petugas melayani di depan Kantor Bupati Klungkung. Layanan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Pemohon wajib membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Proses perpanjangan hanya bisa dilakukan jika seluruh dokumen lengkap.
Masyarakat diimbau memantau jadwal terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. Langkah ini untuk mengantisipasi perubahan mendadak.