KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo dan Tiga Dinas, Sita Uang dan Perhiasan dari Kasus Pemerasan ASN

Penulis: Bayu Nugroho  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 21:44:32 WIB
Penyidik KPK menyita uang tunai dan perhiasan dari penggeledahan di Kantor Bupati Sukoharjo serta tiga kantor dinas terkait kasus pemerasan ASN.

BALI — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan barang bukti tersebut, namun belum merinci nominal uang maupun asal lokasi pasti perhiasan yang diamankan. “Untuk detail nominalnya nanti akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Lokasi Penggeledahan Meluas ke Tiga Kantor Dinas

Penyidik tidak berhenti di kantor bupati. Budi mengatakan penggeledahan berlanjut pada hari yang sama di tiga titik strategis: Kantor Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.

Dari seluruh lokasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai, dan perhiasan. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (11/7/2026) lalu.

Modus Setoran 40 Persen dari Insentif Pegawai

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus operandi yang sistematis. Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan setoran sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

KPK menduga Etik menggunakan kode tertentu untuk meminta setoran, seperti kalimat dalam bahasa Jawa: “tambahan upah pungut kae ono tho?” dan “kowe mrene kan ora bayar”. Maknanya, besaran uang yang disetor disamakan dengan periode ketika suaminya masih menjabat.

Tiga Tersangka dan Jerat Pasal yang Dikenakan

Selain Etik Suryani, KPK menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka: Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD) dan Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo). Ketiganya dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK belum mengumumkan total kerugian negara atau jumlah uang yang disita secara keseluruhan. Lembaga antirasuah itu memastikan akan merilis data detail setelah proses penyitaan dan penghitungan rampung.

Reporter: Bayu Nugroho
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top