Residivis di Karangasem Lebur Mahkota Suci Pedanda Jadi Emas Batangan demi Judi Online dan Foya-Foya, Dicoret dari Keluarga

Penulis: Agus Hermawan  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 13:59:02 WIB
Residivis di Karangasem ditangkap usai melebur mahkota suci menjadi emas batangan untuk judi online.

KARANGASEM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem meringkus Ida Made Wiyanta di sebuah kafe di Kabupaten Badung tanpa perlawanan. Pria yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik griya itu nekat menjarah benda paling disakralkan di tengah masyarakat adat setempat.

Emas Mahkota Dilebur, Hasilnya untuk Judi dan Foya-Foya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya menggasak bhawa dari dalam griya. Ia melepas paksa seluruh aksesoris emas yang menempel pada mahkota suci tersebut, lalu meleburnya menjadi emas batangan. Emas batangan itu kemudian dijual di wilayah Klungkung.

Uang hasil penjualan simbol kesucian agama tersebut habis digunakan pelaku untuk taruhan judi sabung ayam, bermain judi online (daring), serta berfoya-foya di tempat hiburan malam. Kapolres Karangasem melalui jajaran Satreskrim mengonfirmasi pelaku menghabiskan uang tersebut di tempat persembunyiannya di Badung.

Dicoret dari Silsilah Keluarga Akibat Aksi Berulang

Keluarga besar pelaku mengambil tindakan tegas. Nama Ida Made Wiyanta dicoret dan tidak lagi diakui sebagai bagian dari kerabat. Keputusan ini diambil karena aksi kriminal yang dilakukan secara berulang-ulang telah melampaui batas toleransi keluarga.

Desa Adat Gelar Upacara Prayascita untuk Pulihkan Kesucian

Aksi bejat pelaku memicu kemarahan warga dan prajuru adat setempat. Kelian Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta, mengutuk keras perbuatan tersebut karena dinilai telah melukai hati umat Hindu dan menodai kesucian wilayah adat.

Guna memulihkan ketenangan, keharmonisan, serta keseimbangan niskala yang sempat terkoyak akibat kasus pencurian ini, pihak desa adat dalam waktu dekat akan menggelar upacara prayascita — pembersihan massal secara spiritual.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karangasem. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: letternews.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top