SIM Keliling di Bali 12 Juni 2026: Layanan Perpanjangan SIM A dan C Hadir di Badung dan Tabanan

Penulis: Agus Hermawan  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 07:24:01 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling Badung dan Tabanan, 12 Juni 2026.

MANGUPURA — Warga Badung dan Tabanan tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Hari ini, Jumat (12/6), dua Polres di Bali itu mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah pusat pelayanan publik.

Tiga Titik Layanan di Badung dan Tabanan

Di Kabupaten Badung, petugas melayani perpanjangan di dua tempat. Pertama, di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, satu-satunya lokasi yang dibuka adalah Mall Pelayanan Publik Tabanan. Seluruh lokasi beroperasi sejak pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.

Biaya tes kesehatan yang dikenakan di lokasi sebesar Rp35.000, sedangkan tes psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen. Antara lain KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Layanan ini diharapkan memudahkan warga yang sibuk dan tak sempat datang langsung ke kantor Satpas. Untuk menghindari perubahan jadwal mendadak, pemohon disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top