MANGUPURA — Warga Badung dan Tabanan tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Hari ini, Jumat (12/6), dua Polres di Bali itu mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah pusat pelayanan publik.
Di Kabupaten Badung, petugas melayani perpanjangan di dua tempat. Pertama, di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, satu-satunya lokasi yang dibuka adalah Mall Pelayanan Publik Tabanan. Seluruh lokasi beroperasi sejak pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Biaya tes kesehatan yang dikenakan di lokasi sebesar Rp35.000, sedangkan tes psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen. Antara lain KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Layanan ini diharapkan memudahkan warga yang sibuk dan tak sempat datang langsung ke kantor Satpas. Untuk menghindari perubahan jadwal mendadak, pemohon disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat.