BADUNG — Sebanyak 11 SMA Negeri di Kabupaten Badung resmi memiliki pagu kuota untuk jalur zonasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bali tahun 2026. Kebijakan ini menjadi panduan bagi calon siswa dan orang tua yang akan mendaftar melalui jalur domisili.
Disdikpora Bali menetapkan rincian pagu untuk setiap sekolah. Kuota ini terbagi dalam beberapa kategori, yakni pagu kependudukan, pagu krama desa adat, dan pagu sekolah dengan perjanjian kerja sama.
Setiap SMA Negeri di Badung memiliki jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada daya tampung dan kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Orang tua dan calon siswa diminta untuk mencermati rincian ini sebelum memilih sekolah tujuan.
Selain domisili berdasarkan kartu keluarga, pemerintah daerah memberikan prioritas khusus kepada krama desa adat. Artinya, siswa yang berdomisili di wilayah desa adat setempat akan mendapat bobot lebih dalam seleksi.
Selain itu, terdapat pula pagu khusus bagi siswa yang berasal dari sekolah dengan perjanjian kerja sama. Sekolah-sekolah ini biasanya memiliki perjanjian formal dengan SMA Negeri terkait, sehingga lulusannya bisa mendapatkan akses prioritas pada jalur zonasi.
Rilis pagu ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk mempersiapkan dokumen administrasi sejak dini. Dengan mengetahui kuota masing-masing sekolah, calon siswa bisa menghindari kesalahan pemilihan sekolah yang tidak sesuai dengan domisili atau status desa adat.
Disdikpora Bali mengimbau agar seluruh pihak memantau pengumuman resmi melalui kanal komunikasi resmi pemerintah daerah. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan jadwal SPMB 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat.