TABANAN — Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam menekan sengkarut masalah sampah mulai membuahkan hasil nyata. Volume sampah yang diangkut ke TPA Mandung turun drastis hingga 90 persen setelah Surat Edaran (SE) Bupati tentang tata kelola sampah diberlakukan.
Penurunan signifikan ini tidak lepas dari langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan yang kini menerapkan sortir ketat terhadap limbah campuran. Setiap ritase sampah yang masuk diperiksa sebelum dibuang ke sel TPA.
Petugas DLH kini berjaga di pintu masuk TPA Mandung. Setiap truk pengangkut sampah diperiksa satu per satu. Jika ditemukan limbah campuran yang belum dipilah, kendaraan diminta kembali atau menjalani proses sortir ulang di lokasi.
“Kami tidak main-main. Sampah yang tercampur antara organik, anorganik, dan B3 tidak boleh langsung masuk. Ini bagian dari edukasi sekaligus penegakan aturan,” ujar Kepala DLH Tabanan, I Gusti Agung Putu Suyoga, saat ditemui di kantornya pekan lalu.
Surat edaran yang diterbitkan beberapa waktu lalu mewajibkan setiap rumah tangga, pasar tradisional, hingga hotel dan restoran untuk memilah sampah dari sumbernya. Sanksi administratif menanti bagi yang melanggar.
Kebijakan ini mendorong perubahan perilaku warga. Volume sampah yang sebelumnya mencapai puluhan ton per hari kini menyusut drastis. DLH mencatat, rata-rata sampah yang masuk ke TPA Mandung kini hanya tinggal sepersepuluh dari volume sebelumnya.
DLH Tabanan tidak berhenti pada penurunan volume. Ke depan, mereka akan memperkuat pengawasan di tingkat desa dan kecamatan. Unit pengolahan sampah berbasis sumber (TPS 3R) juga akan dioptimalkan.
“Kami targetkan tidak ada lagi sampah campuran yang masuk ke TPA dalam setahun ke depan. Semua harus terpilah dari rumah tangga,” pungkas Suyoga.