Pemprov Bali Perluas Penarikan Retribusi Snorkeling di Tiga Destinasi Baru

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 04:10:01 WIB
Petugas DKP Bali melakukan pemetaan aktivitas snorkeling di kawasan Tulamben, Karangasem.

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mulai menggeser pendekatan pengelolaan wisata bahari dengan menambah titik penarikan retribusi snorkeling. Langkah ekspansi ini menyasar wilayah Bali Utara dan Timur yang selama ini memiliki intensitas kunjungan tinggi namun belum tertata secara optimal.

Kepala DKP Bali, Putu Sumardiana, menjelaskan bahwa pengembangan ini akan dilakukan di Kabupaten Buleleng dan Karangasem dalam waktu sekitar satu bulan ke depan. Lokasi spesifik yang menjadi target penataan adalah kawasan Tulamben di Karangasem, serta dua titik di Buleleng yakni Tejakula dan Pemuteran.

Penempatan Petugas Lapangan dan Pemetaan Aktivitas Wisata

Berbeda dengan pola pungutan langsung, pemerintah akan mengawali kebijakan ini dengan menempatkan petugas di lapangan. Tahap awal ini difokuskan pada pemetaan aktivitas wisata yang selama ini berlangsung tanpa kontrol memadai di ketiga titik tersebut.

“Banyak aktivitas snorkeling di sana, tapi belum terkelola. Kita tidak bisa menunggu, harus mulai ditata,” ujar Putu Sumardiana, Rabu (6/5).

Hingga saat ini, DKP Bali belum menetapkan besaran tarif retribusi untuk lokasi-lokasi baru tersebut. Pemerintah masih melakukan pendataan jumlah kunjungan sebagai dasar perhitungan agar kebijakan yang diterapkan tetap proporsional bagi wisatawan maupun pelaku usaha lokal.

Retribusi untuk Menjaga Keberlanjutan Ekosistem Laut

Kebijakan ini diklaim bukan semata-mata instrumen untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utamanya adalah memastikan kawasan konservasi tetap terjaga di tengah tekanan aktivitas pariwisata yang masif.

“Tujuan utamanya menjaga kawasan konservasi tetap utuh. Kalau terjaga, wisatawan juga akan terus datang,” kata Sumardiana menegaskan.

Data DKP Bali menunjukkan bahwa sejak diberlakukan pada 2023, retribusi snorkeling telah menyumbang sekitar Rp 1,7 miliar ke kas daerah. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat seiring perluasan wilayah pungutan, namun pemerintah berkomitmen tetap menyeimbangkannya dengan upaya konservasi laut yang nyata.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top