Pencarian

Dirjen Bimas Hindu Penuhi Undangan DPRD Badung, 400 Permohonan Tanda Daftar Pura Belum Diproses

Senin, 19 Oktober 2026 • 13:46:31 WIB
Dirjen Bimas Hindu Penuhi Undangan DPRD Badung, 400 Permohonan Tanda Daftar Pura Belum Diproses
Dirjen Bimas Hindu diterima Ketua DPRD Badung bersama jajaran Komisi III, Sekda, dan Kepala Kankemenag Badung di Ruang Kerja Ketua DPRD.

MANGUPURA — Kedatangan Dirjen Bimas Hindu disambut langsung Ketua DPRD Badung bersama jajaran Komisi III, Sekretaris Daerah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung. Agenda utamanya membahas kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah, termasuk pendataan dan pendaftaran pura.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Badung, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung. Selain Anom Gumanti, hadir Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekda Ida Bagus Surya Suamba, Sekretaris DPRD I Gde Surya Kurniawan, dan Kepala Kankemenag Badung I Made Subawa.

Tanda Daftar Pura Jadi Syarat Akses Bantuan Pemerintah

Pendaftaran pura untuk memperoleh tanda daftar dari Kementerian Agama menjadi salah satu bahasan utama. Dokumen itu berfungsi sebagai administrasi dan pendataan di tingkat pusat, sekaligus syarat penting bagi pura yang membutuhkan bantuan pemerintah.

Duija menjelaskan proses pendaftaran sebelumnya masih manual sehingga permohonan menumpuk hingga hampir 20.000. Percepatan penyelesaian terus dilakukan agar pengempon pura memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.

"Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan," ujar Duija.

Kasus Medan: Bantuan Rp11 Miliar Batal karena Tak Ada Penerima Bertanda Daftar

Duija mencontohkan pengalaman penanganan bencana di Medan. Pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden, tetapi terkendala karena tidak ada penerima yang memiliki tanda daftar.

Akibatnya, pengajuan tersebut harus di

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balitribune.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks