MANGUPURA — Layanan SIM Keliling menyambangi Kabupaten Badung untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre di kantor Satpas. Dua titik disiapkan, yaitu Damkar Dalung di sebelah timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sejak pukul 08.00 WITA sampai selesai. Pemohon cukup datang ke lokasi dengan membawa dokumen yang diminta, tanpa perlu mendaftar daring terlebih dahulu.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Ada tiga berkas utama yang harus disiapkan sebelum mengurus perpanjangan di lokasi. Petugas tidak akan memproses permohonan jika salah satu dokumen tidak lengkap.
- KTP elektronik beserta fotokopi
- SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dan psikologi
Surat keterangan sehat dan psikologi bisa diperoleh di lokasi layanan atau di fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama. Pemohon disarankan menyiapkan berkas sejak awal agar proses tidak tertunda.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarifnya berbeda tergantung jenis SIM yang diperpanjang.
- SIM A (mobil): Rp80.000
- SIM C (motor): Rp75.000
Di luar itu, pemohon juga dikenakan biaya dokumen administratif dan pemeriksaan kesehatan. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda dari yang berlaku di lokasi SIM Keliling.
- Biaya tes kesehatan: Rp35.000
- Biaya tes psikologi: Rp60.000
Pantau Jadwal Terbaru Lewat Akun Resmi
Jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan dan agenda kepolisian. Warga diimbau memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi.
Pengumuman resmi dapat dipantau melalui akun Ditlantas Polda Bali maupun akun Polres setempat. Langkah ini untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak yang membuat pemohon datang sia-sia.
Layanan keliling ini menjadi alternatif bagi warga Badung dan sekitarnya yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas pada hari kerja.