KLUNGKUNG — Sebanyak 41 ekor tokek rumah tercatat di Desa Tihingan, sementara 36 ekor lainnya ditemukan di Desa Yeh Malet. Petugas BKSDA Bali mengumpulkan data itu melalui pengamatan langsung di dua lokasi selama empat hari, dari 15 sampai 18 September 2026.
Angka tersebut belum final sebagai dasar kuota. Pendataan lapangan masih menjadi bahan penyusunan rekomendasi sebelum penetapan resmi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024.
Mengapa Tokek Rumah Perlu Didata Sebelum Dipanen
Tokek rumah termasuk satwa liar yang diperdagangkan, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Tanpa data populasi yang terukur, pengambilan dari alam berisiko menekan jumlah satwa di habitatnya.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyebut survei ini sebagai langkah penting untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengelolaan pemanfaatan tokek rumah.
"Survei ini menjadi langkah penting untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam pengelolaan pemanfaatan tokek rumah. Dengan data yang terukur, pemanfaatan dapat dilakukan secara bijaksana dengan tetap memperhatikan keberlanjutan populasi dan kondisi habitat, sehingga manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Ratna Hendratmoko.
Dua Desa di Klungkung dan Karangasem Jadi Titik Survei
Desa Tihingan di Klungkung dan Desa Yeh Malet di Karangasem dipilih sebagai lokasi pengamatan. Keduanya berada di wilayah dengan sebaran tokek rumah yang selama ini dimanfaatkan warga sekitar.
Dari 77 ekor yang tercatat, sebaran antarwilayah relatif berimbang. Selisih hanya lima ekor antara Tihingan dan Yeh Malet, sehingga kedua lokasi dinilai punya karakter habitat yang mirip bagi satwa tersebut.
Pendataan lapangan juga mencatat kondisi habitat di sekitar permukiman, tempat tokek rumah biasa hidup menempel di dinding dan plafon rumah warga.
Warga Yeh Malet Berharap Pemanfaatan Lebih Teratur
Kepala Wilayah Desa Yeh Malet, I Nengah Sarianta, menyambut positif pendataan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan tokek selama ini berjalan tanpa aturan baku yang jelas bagi warga.
"Kami menyambut baik kegiatan survei ini. Dengan adanya pendataan, kami berharap pemanfaatan Tokek dapat dilakukan secara lebih teratur dan tetap memperhatikan lingkungan. Masyarakat juga dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengganggu keberadaan satwa dan alam di sekitar," kata I Nengah Sarianta.
Harapan itu sejalan dengan tujuan survei: menyeimbangkan nilai ekonomi tokek rumah bagi warga dengan keberlanjutan populasi di alam.
Kuota Pengambilan Menunggu Rekomendasi
Rekomendasi kuota pengambilan dari alam disusun berdasarkan hasil pendataan di dua desa tersebut. Belum ada angka kuota yang ditetapkan dari survei ini.
BKSDA Bali menyatakan pemanfaatan tokek rumah tetap harus memperhatikan keberlanjutan populasi dan kondisi habitat. Data populasi yang terkumpul akan dipakai sebagai acuan sebelum izin pengambilan dikeluarkan.
Warga di dua desa menunggu kepastian aturan itu, agar pemanfaatan tokek tidak lagi bergantung pada penangkapan bebas di sekitar permukiman.