DENPASAR — Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026 menetapkan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Pemerintah sebelumnya memberi waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026. Hasil evaluasi atas kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace membuat pelaksanaan dimajukan ke 1 Oktober 2026.
Tarif 0,5 Persen dari Omzet, Tidak Termasuk PPN dan PPnBM
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan itu tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penyesuaian waktu pelaksanaan tidak mengubah substansi ketentuan dalam PMK-37/2025.
"Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dan bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian," ujar Bimo.
Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Ajukan Surat Pernyataan
Pemerintah tetap memberi perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan atau pelunasan PPh Final. Mekanisme itu memberi ruang bagi pedagang untuk memastikan pajak yang sudah dipungut tidak terhitung ganda.
Empat Platform, Satu Kewajiban yang Sama
Penunjukan keempat platform menandai peran marketplace sebagai perpanjangan administrasi pemungutan pajak negara. Bagi pedagang yang berjualan di lebih dari satu platform, pemungutan dilakukan sesuai transaksi yang tercatat di masing-masing penyelenggara PMSE.
DJP menyampaikan bahwa pelibatan marketplace ditujukan agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih tertib dan memberi kepastian. Substansi pengaturan tetap merujuk pada PMK-37/2025 yang mengatur mekanisme pemungutan, bukan pengenaan jenis pajak baru.