TABANAN — Operasi gabungan yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah Kabupaten Tabanan ini berlangsung Kamis (24/9/2026). Sebelum bergerak ke lokasi, petugas menggelar pengarahan teknis di kantor imigrasi setempat.
Empat WNA Nigeria yang diamankan masing-masing berinisial VU, OKA, LOA, dan CHA. Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, menyatakan pengamanan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam pengawasan orang asing di Tabanan.
Satu WNA Coba Kabur dengan Sepeda Motor
Pemeriksaan di rumah kos berlangsung tidak mulus. Begitu petugas tiba, VU berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan lokasi. Petugas mengejar dan mengamankan VU untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia. Keterangan pemilik kos mengungkap ada tiga WNA Nigeria lain yang tinggal di dua kamar berbeda.
Tiga WNA Kunci Diri, Dua Bersembunyi di Kamar Mandi
OKA, LOA, dan CHA disebut tidak kooperatif saat petugas mendatangi kamar mereka. Ketiganya berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam.
Dengan bantuan dan persetujuan pemilik kos, petugas menemukan OKA di kamar kos lantai dua. OKA tidak dapat menunjukkan paspor serta dokumen izin tinggal. Sementara LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu.
Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya.
Pelanggaran Keimigrasian Berujung Deportasi
Keempat WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka selama berada di Indonesia.
Hasil pemeriksaan menyatakan keempatnya melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan keempat WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Mereka menjalani pendetensian sambil menunggu pelaksanaan proses deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi TIMPORA Jadi Kunci Pengawasan Orang Asing
Reynald Christian menegaskan pengamanan keempat WNA Nigeria ini tidak lepas dari koordinasi lintas instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan.
"Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan," kata Reynald.
Ia berharap sinergi seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan.