DENPASAR — Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu menyampaikan 9 poin tuntutan terkait perbaikan standar pengupahan dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Denpasar. Audiensi tersebut membahas tergerusnya daya beli buruh akibat inflasi dan tingginya biaya sosial-keagamaan di Bali.
Dua tuntutan utama yang dibawa aliansi adalah kenaikan UMP Bali dari Rp3.207.459 menjadi Rp4.500.000 per bulan, serta penetapan UMSP sebesar Rp5.250.000 per bulan.
Mengapa UMP Rp3,2 Juta Dinilai Tak Lagi Cukup
Perwakilan pekerja menegaskan angka UMP Rp3,2 juta tidak lagi sanggup mencukupi Indeks Kebutuhan Hidup Layak di Bali. KHL di provinsi ini berada di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.
Lonjakan biaya bahan pokok dan tempat tinggal disebut menjadi beban utama. Pengeluaran rutin untuk adat menambah tekanan tersendiri bagi pekerja lokal.
Selisih antara UMP dan KHL itulah yang membuat aliansi mendesak Pemprov Bali merespons cepat. Tanpa penyesuaian, daya beli buruh dikhawatirkan terus tergerus.
9 Poin Tuntutan Dibawa ke Draf Rekomendasi DPRD
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyatakan pihak legislatif memahami kondisi tersebut. Ia berkomitmen membawa data KHL serta nominal yang dituntut buruh ke dalam draf rekomendasi resmi dewan.
"Kami memahami kondisi tersebut dan berkomitmen membawa data KHL serta nominal yang dituntut buruh ke dalam draf rekomendasi resmi dewan," ujar Suwirta dalam audiensi.
Draf rekomendasi itu menjadi jalur formal bagi tuntutan aliansi untuk masuk ke pembahasan penetapan UMP dan UMSP Bali berikutnya.
Apa Langkah Selanjutnya
Aliansi berharap Pemprov Bali menindaklanjuti data KHL yang disampaikan dalam audiensi. Penetapan UMP dan UMSP menjadi kewenangan pemerintah provinsi dengan melibatkan dewan pengupahan.
Hingga audiensi berlangsung, belum ada keputusan resmi soal besaran UMP Bali yang baru. Komisi IV DPRD Bali akan mendalami data KHL sebelum menyusun rekomendasi final.