MANGUPURA — Kepala Disperinaker Kabupaten Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma menyampaikan bahwa pihaknya belum melangkah ke tahap pembahasan angka UMK secara resmi. Pihaknya masih menunggu instruksi serta jadwal pembahasan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Monitoring lapangan menyasar badan usaha di sektor pariwisata, sektor yang selama ini jadi penyerap tenaga kerja terbesar di Badung. Kegiatan itu dikerjakan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Badung yang melibatkan Serikat Pekerja dan Apindo.
Mengapa Pembahasan Angka UMK 2027 Belum Dimulai
Rai menjelaskan, penetapan UMK mengikuti mekanisme berjenjang. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan angka sebelum ada jadwal resmi dari pemerintah atasan.
"Untuk UMK 2027 kami belum pembahasan, masih menunggu jadwal pembahasan dari pemerintah atasan. Sambil menunggu jadwal tersebut, kami saat ini sedang melakukan persiapan awal dengan melakukan monitoring ke badan usaha pariwisata bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja dan APINDO," ujar AA Ngurah Rai Yuda Darma pada Senin (21/9).
Monitoring itu berfungsi memetakan kondisi riil perusahaan sebelum usulan angka masuk meja rapat. Data lapangan jadi bahan awal bagi Dewan Pengupahan saat mengkaji setiap usulan nominal.
Usulan Angka Wajib Lewat Kajian, Tidak Bisa Langsung Ditetapkan
Rai menegaskan, usulan upah yang muncul nantinya tidak bisa langsung ditetapkan. Setiap nominal harus dikaji lebih dulu sesuai mekanisme dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam kajian itu, pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan wajib menimbang keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan serta keberlanjutan bisnis perusahaan. Perbandingan besaran upah minimum dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Badung menjadi indikator utama yang wajib dipertimbangkan.
"Terhadap usulan angka tersebut, harus dikaji terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dengan KHL. Hal-hal tersebut akan menjadi agenda pembahasan utama di Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung saat pembahasan UMK Tahun 2027," jelasnya.
Respons Bupati Badung soal Usulan UMK Rp 5 Juta
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menanggapi usulan kenaikan UMK Badung menjadi Rp 5 juta. Politikus asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, itu menegaskan pemerintah tidak serta-merta menolak usulan tersebut.
Menurutnya, besaran UMK harus dikaji secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan ketentuan yang berlaku. Penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara gegabah karena pemerintah perlu melihat sejumlah indikator yang menjadi dasar penentuan upah, termasuk perkembangan pendapatan masyarakat.
Pemkab Badung akan membahas usulan itu bersama pihak terkait melalui mekanisme tripartit. Forum tripartit inilah yang nantinya mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam satu meja perundingan.
Acuan Angka: UMK Badung 2026 Rp 3,79 Juta
Sebagai gambaran, penetapan UMK Badung Tahun 2026 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 3.791.002,57. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung 2026 mencapai Rp 3.828.912,60.
Besaran angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp 256.663,69 atau tumbuh setara 7,26 persen dibandingkan nilai upah minimum pada tahun sebelumnya. Angka itu menjadi basis pembanding ketika usulan Rp 5 juta masuk ke pembahasan resmi nanti.
Disperinaker Badung menyatakan monitoring ke badan usaha pariwisata akan terus berjalan sambil menunggu jadwal pembahasan dari pemerintah atasan. Hasil monitoring bakal dibawa ke Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung sebagai bahan awal sebelum angka UMK 2027 dibahas dan ditetapkan.