BULELENG — Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik. Memasuki tahun 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatatkan tren kenaikan layanan yang signifikan.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, mengungkapkan bahwa kebermanfaatan PPID kini dirasakan nyata oleh warga. Berdasarkan data terbaru hingga Selasa (5/5/2026), jumlah permohonan informasi yang masuk ke meja PPID terus menunjukkan grafik meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Data Kominfosanti: 40 Permohonan Informasi Masuk hingga April 2026
Pada sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 64 permohonan informasi telah diproses sesuai prosedur operasional standar (SOP). Memasuki tahun 2026, hanya dalam kurun waktu empat bulan hingga April, angka permohonan sudah menyentuh 40 layanan.
“Keberhasilan Buleleng dalam mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut dari tahun 2022 sampai 2025 adalah bukti nyata keterbukaan informasi publik di Buleleng berjalan dengan sangat baik,” ujar Gusde saat ditemui di ruang kerjanya.
Gusde menjelaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari implementasi tiga pilar utama pengembangan PPID Buleleng. Ketiganya meliputi aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga akar rumput, serta komitmen terhadap kualitas data yang disajikan kepada publik.
Strategi Jemput Bola dan Sinergi Lintas Sektor
Kominfosanti Buleleng kini tidak hanya menunggu permohonan masuk, tetapi juga aktif melakukan aksi ‘Jemput Bola’. Edukasi masif dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan masyarakat memahami hak mereka dalam mengakses informasi pemerintahan.
“Sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali juga kami lakukan secara rutin melalui sosialisasi keterbukaan informasi kepada perangkat desa, baik secara daring maupun luring. Kampanye melalui media sosial juga kami lakukan agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” kata Gusde.
Selain penguatan di tingkat desa, Kominfosanti juga fokus pada sinkronisasi dua kanal utama layanan publik, yakni PPID dan SP4N-Lapor!. Meski keduanya dikelola oleh instansi yang sama, Gusde menegaskan bahwa kedua platform tersebut memiliki fungsi yang berbeda agar masyarakat tidak keliru dalam memanfaatkannya.
Perbedaan Fungsi Kanal PPID dan Layanan SP4N-Lapor!
PPID disiapkan sebagai wadah bagi masyarakat yang membutuhkan data atau dokumen publik secara resmi. Sementara itu, SP4N-Lapor! berfungsi sebagai kanal pengaduan atau penyampaian aspirasi terkait pelayanan publik dengan jaminan keamanan identitas pelapor.
Terkait kendala di lapangan, Gusde mengakui adanya tantangan teknis seperti rangkap tugas admin PPID dan perlunya penyelarasan pemahaman antar operator. Namun, sinergi internal tetap menjadi prioritas utama untuk memastikan semangat transparansi tidak terhambat oleh kendala birokrasi.
“Gunakanlah kanal PPID untuk mencari data yang akurat agar kita bisa membangun diskusi yang sehat berbasis data, bukan asumsi atau hoaks. Mari jadikan jembatan komunikasi ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Buleleng yang bersih, transparan, dan semakin Paten,” pungkasnya.