BULELENG — Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mulai menyusun fondasi hukum baru untuk mengatur sektor ketenagakerjaan. Melalui Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM), BRIDA membahas laporan pendahuluan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan yang melibatkan lintas perangkat daerah dan instansi vertikal.
Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa naskah akademik ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Dokumen tersebut dirancang sebagai pijakan ilmiah untuk memotret kondisi riil ketenagakerjaan di lapangan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
"Di sinilah arah kebijakan dibentuk. Naskah akademik harus memberi dasar ilmiah yang kuat, agar Ranperda yang lahir tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab persoalan di lapangan," tegas Suwarmawan saat memimpin forum tersebut.
Fokus Utama: Pekerja Informal dan Kesenjangan Kompetensi
Dalam pemaparan awal, tim penyusun menyoroti tiga persoalan mendasar yang mendesak untuk ditangani. Pertama adalah tingginya populasi pekerja sektor informal di Buleleng yang selama ini minim akses perlindungan jaminan sosial maupun hukum.
Kedua, munculnya ketimpangan atau mismatch antara kompetensi tenaga kerja lokal dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia industri. Ketiga, lemahnya integrasi sistem informasi ketenagakerjaan yang selama ini dianggap menghambat perumusan kebijakan berbasis data akurat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi penghambat utama dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja daerah. Oleh karena itu, Ranperda ini nantinya diproyeksikan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan.
Melibatkan Akademisi Undiksha untuk Legitimasi Sosial
Penyusunan draf regulasi ini menggandeng Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Ketua Tim Pelaksana dari Undiksha, Made Sugi Hartono, menjelaskan bahwa proses penyusunan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat dengan data empiris di berbagai titik wilayah Buleleng.
"Ranperda ini harus adaptif. Dunia kerja terus berubah, sehingga regulasi tidak boleh tertinggal. Kita ingin hasil akhirnya tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja," jelas Sugi Hartono.
Proses penyusunan ini juga akan melewati tahap konsultasi publik dan wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap pasal yang dirumuskan memiliki legitimasi sosial dan tidak berbenturan dengan realitas di tingkat akar rumput.
Melalui penguatan regulasi ini, Pemkab Buleleng menargetkan terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis serta perluasan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal.