14 Pelabuhan Bebaskan Tarif Jasa Kepelabuhanan saat Nataru, Gilimanuk dan Padangbai di Bali Termasuk

Penulis: Agus Hermawan  •  Minggu, 01 November 2026 | 06:16:31 WIB
Petugas bersiap melayani penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

DENPASAR — PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan operasional. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo menyebut kebijakan itu merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat pada libur akhir tahun.

Pembebasan berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA, baik pada layanan reguler maupun ekspres. Tiket dengan stimulus mulai dijual 7 November 2026 untuk periode keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Dua Pelabuhan di Bali: Gilimanuk dan Padangbai

Dari 14 pelabuhan yang masuk program, dua berada di Bali. Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana menjadi pintu utama lintasan Jawa–Bali, sementara Pelabuhan Padangbai di Karangasem melayani rute menuju Lombok.

Dua belas pelabuhan lainnya tersebar di sejumlah provinsi. Yakni Merak (Banten), Bakauheni (Lampung), Ketapang (Banyuwangi), Lembar (Lombok Barat), Tanjung Uban (Bintan), Telaga Punggur (Batam), Ajibata (Toba), Ambarita (Samosir), Kayangan (Lombok Timur), Pototano (Sumbawa Barat), Sape (Bima), dan Labuan Bajo (Manggarai Barat).

188.909 Penumpang dan 467.118 Kendaraan Diproyeksikan Terlayani

ASDP memproyeksikan stimulus ini dimanfaatkan 188.909 penumpang pejalan kaki dan 467.118 unit kendaraan. Heru berharap cakupan tersebut memberi manfaat bagi warga di wilayah yang mengandalkan transportasi penyeberangan.

"Program ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan operasional ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres," kata Heru, Sabtu (31/10), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Menurut Heru, perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga maupun menjelajahi destinasi di Indonesia.

Dasar Hukum dan Jadwal Penjualan Tiket

Pelaksanaan program mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan bersama keluarga selama libur akhir tahun," tutur Heru.

Bagi pemudik dari Jawa menuju Bali, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan di Gilimanuk berlaku pada perjalanan pulang pergi. Artinya, tiket keberangkatan dari Merak maupun Ketapang menuju Gilimanuk dan sebaliknya masuk skema yang sama, sepanjang dibeli dalam periode penjualan yang ditetapkan.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top