BANGLI — Unit IV Satreskrim Polres Bangli menangkap JP (43) di utara Lapangan Kilobar Tamanbali, Desa Tamanbali, Jumat (16/10) sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan berawal dari penyelidikan petugas dan laporan warga yang resah atas penawaran Pertalite secara online. Pelaku menawarkan BBM subsidi itu melalui grup WhatsApp dengan sistem pembayaran di tempat atau COD.
JP mengangkut Pertalite memakai mobil pikap dan mengemasnya ke galon air mineral berkapasitas 15 liter. Harga yang dipatok Rp100.000 per liter. Motifnya murni ekonomi, memanfaatkan kesulitan warga memperoleh BBM di tengah kelangkaan yang melanda Bali beberapa hari terakhir.
Pemeriksaan mengungkap JP bukan kali pertama beraksi. Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita menyatakan pelaku sudah 15 kali menjual Pertalite bersubsidi di wilayah Denpasar sebelum tertangkap di Bangli.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga telah melakukan perbuatan yang sama yaitu menjual minyak pertalite yang disubsidi pemerintah sebanyak 15 kali di wilayah Denpasar. Pelaku menjualnya dengan harga Rp.45.000 per 1,5 liter menggunakan botol air mineral," ungkap Erawan.
Di Denpasar, JP mengemas Pertalite ke botol air mineral berukuran 1,5 liter dan menjualnya Rp45.000 per botol. Cara itu berbeda dari aksinya di Bangli yang memakai galon 15 liter dengan harga jauh lebih tinggi per liter.
Pelaku mengaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan pikap. BBM kemudian disedot dan dikemas ulang ke galon maupun botol air mineral sebelum dijual kembali. Pola ini membuat Pertalite bersubsidi berpindah ke tangan konsumen dengan harga berkali lipat dari ketentuan.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita empat galon kosong kapasitas 15 liter, dua galon berisi Pertalite kapasitas 15 liter, satu selang bening, satu unit mobil pikap, uang tunai, ponsel, dan satu barcode pembelian BBM Pertalite.
JP kini diamankan di Mapolres Bangli bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kasus ini muncul saat warga Bali kesulitan mendapatkan BBM, kondisi yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan pribadi.