UMKM Bali Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan PPh 22 di Marketplace, Asal Penuhi Syarat Ini

Penulis: Darmawan Putra  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:16:31 WIB
Pelaku UMKM menjual produk kerajinan di salah satu kios di Bali.

DENPASAR — Pemerintah memastikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di marketplace. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan oleh platform.

Pembebasan itu tidak otomatis. Pedagang mesti menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai aturan yang berlaku melalui sistem yang disediakan platform tempat mereka berjualan.

Siapa Saja yang Masuk Kategori Bebas Pungutan

DJP menegaskan pembebasan menyasar wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha. Ambang batasnya Rp 500 juta peredaran bruto dalam satu tahun pajak.

Artinya, pedagang dengan omzet di bawah angka itu tidak akan dipotong PPh Pasal 22 ketika bertransaksi di marketplace. Ketentuan ini dirancang agar penataan administrasi perpajakan digital tidak membebani usaha skala kecil.

Kenapa Surat Pernyataan Jadi Kunci

Hak pembebasan bergantung pada surat pernyataan yang diunggah pedagang. Tanpa dokumen itu, sistem marketplace tidak punya dasar untuk mengecualikan transaksi dari pemungutan.

DJP mengimbau para pedagang memverifikasi data dan dokumen perpajakan pada akun marketplace masing-masing. Verifikasi itu agar hak pembebasan dapat terproses dengan tepat.

Dampak bagi Pedagang UMKM di Bali

Bali memiliki ribuan pelaku UMKM yang menjual produk kerajinan, kuliner, hingga pakaian di platform digital. Banyak di antaranya beroperasi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Skema ini memberi kepastian bahwa penjual kecil tidak ikut dipotong pajak hanya karena berjualan lewat marketplace. Namun kepastian itu hanya berlaku bagi yang sudah melengkapi pernyataan di akun platformnya.

Langkah yang Perlu Dilakukan Pedagang

Pedagang disarankan segera membuka pengaturan pajak di akun marketplace masing-masing. Periksa apakah data omzet dan status wajib pajak sudah sesuai.

Jika belum, unggah surat pernyataan sesuai format yang diminta platform. Setelah terverifikasi, transaksi penjualan tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 sepanjang omzet tahunan tidak melewati Rp 500 juta.

DJP menekankan kebijakan ini bagian dari perlindungan bagi UMKM, bukan penambahan beban baru. Pedagang yang belum memverifikasi data berisiko kehilangan hak pembebasan meski omzetnya di bawah ambang batas.

Reporter: Darmawan Putra
Sumber: balikonten.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top