DENPASAR — Pemerintah memastikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di marketplace. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan oleh platform.
Pembebasan itu tidak otomatis. Pedagang mesti menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai aturan yang berlaku melalui sistem yang disediakan platform tempat mereka berjualan.
DJP menegaskan pembebasan menyasar wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha. Ambang batasnya Rp 500 juta peredaran bruto dalam satu tahun pajak.
Artinya, pedagang dengan omzet di bawah angka itu tidak akan dipotong PPh Pasal 22 ketika bertransaksi di marketplace. Ketentuan ini dirancang agar penataan administrasi perpajakan digital tidak membebani usaha skala kecil.
Hak pembebasan bergantung pada surat pernyataan yang diunggah pedagang. Tanpa dokumen itu, sistem marketplace tidak punya dasar untuk mengecualikan transaksi dari pemungutan.
DJP mengimbau para pedagang memverifikasi data dan dokumen perpajakan pada akun marketplace masing-masing. Verifikasi itu agar hak pembebasan dapat terproses dengan tepat.
Bali memiliki ribuan pelaku UMKM yang menjual produk kerajinan, kuliner, hingga pakaian di platform digital. Banyak di antaranya beroperasi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Skema ini memberi kepastian bahwa penjual kecil tidak ikut dipotong pajak hanya karena berjualan lewat marketplace. Namun kepastian itu hanya berlaku bagi yang sudah melengkapi pernyataan di akun platformnya.
Pedagang disarankan segera membuka pengaturan pajak di akun marketplace masing-masing. Periksa apakah data omzet dan status wajib pajak sudah sesuai.
Jika belum, unggah surat pernyataan sesuai format yang diminta platform. Setelah terverifikasi, transaksi penjualan tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 sepanjang omzet tahunan tidak melewati Rp 500 juta.
DJP menekankan kebijakan ini bagian dari perlindungan bagi UMKM, bukan penambahan beban baru. Pedagang yang belum memverifikasi data berisiko kehilangan hak pembebasan meski omzetnya di bawah ambang batas.