BALI — Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat mulai 2027, dengan anggaran disiapkan Rp 23 triliun dalam RAPBN 2027. Kebijakan ini menyasar sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini digaji lewat APBD. Kesepakatan itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Beban fiskal pemerintah daerah bakal berkurang signifikan tahun depan. Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji dan honorarium PPPK yang sebelumnya ditanggung lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kesepakatan ini sudah masuk dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut pemerintah telah menyiapkan dana Rp 23 triliun untuk menutup kebutuhan tersebut.
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kelompok yang paling merasakan dampak kebijakan ini adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Kedua profesi itu disebut Said sebagai penyumbang terbesar jumlah PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Selama ini, keterlambatan pembayaran gaji PPPK kerap terjadi di sejumlah daerah karena keterbatasan kapasitas fiskal APBD. Dengan pengalihan ke pusat, risiko itu diharapkan berkurang.
Said menilai pengalihan tanggungan gaji mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah. Ruang fiskal yang tersisa bisa dialihkan untuk belanja lain, termasuk infrastruktur.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelasnya.
DPR juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Caranya, memanfaatkan operator investasi pemerintah agar pembangunan infrastruktur daerah tetap berjalan tanpa menambah beban APBD.
"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah," tutur Said.
Kebijakan berlaku mulai tahun depan, mengikuti siklus anggaran 2027. Rincian teknis pembayaran, mekanisme transfer ke daerah, dan penyesuaian administrasi masih menunggu penetapan APBN 2027.
PPPK di daerah disarankan memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal serta mekanisme pencairan gaji setelah kebijakan ini berjalan.
Pengalihan ini menjadi sinyal positif bagi PPPK di daerah: kepastian gaji tidak lagi bergantung pada kemampuan kas masing-masing pemerintah daerah.