DENPASAR — Sembilan tahun setelah Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 diberlakukan, masih banyak kantor swasta, toko, warung, dan fasilitas publik di Bali yang belum mencantumkan Aksara Bali pada papan nama mereka. Gubernur Wayan Koster menyebut kondisi itu tidak bisa dibiarkan dan meminta pemilik usaha maupun instansi segera menyesuaikan diri sebelum tenggat habis.
Aturan itu sendiri mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan resmi pada 5 Oktober 2018. Sejak awal, Pergub mewajibkan Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin pada penulisan nama sejumlah fasilitas.
Kewajiban pencantuman Aksara Bali mencakup sejumlah fasilitas yang tersebar di seluruh Bali. Rinciannya sebagai berikut:
Untuk papan nama, aturan juga mengikat dari sisi tampilan. Latar belakang wajib memakai gradasi warna merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Lokasi di pinggir jalan yang tidak memakai papan nama punya ketentuan berbeda. Koster mengimbau Aksara Bali ditempatkan di bagian atas dengan warna merah, sementara huruf Latin berada di bawah dengan warna putih.
Keduanya, kata Koster, dapat dikombinasikan dengan lampu hias atau lampu dekorasi. Penempatan Aksara Bali dan huruf Latin harus dilakukan secara berimbang, tidak boleh salah satu mendominasi.
Koster menyebut kebijakan ini sudah menuai respons positif dari berbagai pihak selama sembilan tahun berjalan. Aksara Bali mulai digunakan pada nama lembaga pemerintahan, perusahaan swasta, hotel, restoran, mal, jalan, fasilitas publik, hingga produk lokal Bali.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha, serta masyarakat yang telah mematuhi Pergub Nomor 80 Tahun 2018. Namun ia mengakui masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik lain yang belum mengikuti aturan.
"Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, saya mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan Aksara Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab yang tinggi untuk mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018," ujar Koster.
Koster menegaskan kepatuhan terhadap penggunaan Aksara Bali bukan hanya soal pemenuhan aturan tertulis. Menurutnya, ini menyangkut tanggung jawab masyarakat Bali dalam melestarikan kebudayaan dan menjaga keberlanjutan peradaban Bali.
"Penggunaan Aksara Bali bukan merupakan kebijakan biasa, melainkan kebijakan yang luar biasa," kata Koster.
Ia juga menekankan bahwa Aksara Bali merupakan bagian dari identitas, karakter, dan jati diri masyarakat Bali. Karena itu, tenggat akhir April 2027 ditetapkan sebagai batas paling lambat bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri.
"Saya memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali," tegasnya.
"Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali," kata Koster menutup pernyataannya.