5 Ranperda Tabanan Disepakati DPRD, dari LP2B hingga Perubahan APBD Rp 2,351 Triliun

Penulis: Agus Hermawan  •  Selasa, 22 September 2026 | 11:16:02 WIB
Rapat paripurna DPRD Tabanan menyepakati lima Ranperda dalam forum yang dihadiri Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda.

TABANAN — Rapat paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD Tabanan itu dihadiri Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Sekda, kepala perangkat daerah, camat, instansi vertikal, hingga perwakilan BUMD. Lima Ranperda dibawa ke forum setelah melalui pembahasan di tingkat komisi dan badan musyawarah.

Dua Ranperda untuk Penguatan Modal Daerah

Dua dari lima regulasi menyangkut penyertaan modal daerah. Ranperda pertama mengatur penyertaan modal pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara (Jamkrida) sebagai dasar hukum pengalokasian anggaran agar sah, terukur, dan akuntabel.

Penyertaan modal itu diarahkan memperkuat peran Jamkrida dalam mengakselerasi aktivitas ekonomi masyarakat. Ranperda kedua mengatur penyertaan modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, dengan fokus memperkuat permodalan, kapasitas usaha, dan kelangsungan operasional perusahaan daerah.

LP2B Dinilai Jadi Pilar Pertanian Tabanan

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mendapat perhatian tersendiri karena bersinggungan langsung dengan sektor pertanian yang menjadi identitas Tabanan. Sanjaya menempatkan lahan pertanian bukan sebagai aset komersial semata.

"Lahan pertanian bukanlah sekadar aset komersial, melainkan pilar utama penopang kehidupan, ekonomi kerakyatan, dan tradisi agraris masyarakat Kabupaten Tabanan yang harus dijaga keberkelanjutannya," ungkapnya.

Melalui Ranperda LP2B, pemerintah daerah memegang payung hukum untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan. Regulasi ini menempatkan perlindungan lahan berjalan seiring kebijakan pembangunan lain yang terus berkembang.

SJUT Atur Jaringan Utilitas agar Tak Parsial

Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) mengarah pada penataan jaringan utilitas yang lebih sistematis dan terstandarisasi. Menurut Sanjaya, pengaturan itu berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan warga.

Jaringan utilitas yang tertata diharapkan menekan risiko kecelakaan akibat infrastruktur tidak rapi, menjaga keandalan distribusi layanan publik, dan memperpanjang umur teknis jalan. Dengan regulasi SJUT, penataan tidak lagi dilakukan secara parsial karena pemerintah daerah dan penyelenggara utilitas punya landasan membangun sistem jaringan yang lebih terkoordinasi.

Perubahan APBD: Pendapatan Rp 2,268 Triliun, Belanja Rp 2,351 Triliun

Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penyesuaian kebijakan fiskal Tabanan. Perencanaan pendapatan daerah mencapai Rp2,268 triliun lebih, sedangkan belanja daerah Rp2,351 triliun lebih.

Komposisi itu menyisakan defisit sekitar Rp82,683 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari SiLPA Tahun 2025. Rancangan perubahan APBD tersebut masih menunggu tahapan evaluasi Gubernur sebelum berlaku.

Sanjaya mengakui kemampuan fiskal daerah masih menghadapi kesenjangan. Pemerintah daerah tetap berkomitmen memakai sumber daya yang tersedia untuk menjalankan pembangunan.

"Dengan sumber daya yang ada kita tetap berupaya dan bekerja untuk mewujudkan visi Kabupaten Tabanan 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)," ujarnya.

Tahapan Berikutnya

Persetujuan bersama di paripurna menandai satu tahapan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelima regulasi membawa isu berbeda, mulai fiskal, penguatan BUMD, perlindungan lahan pertanian, hingga penataan infrastruktur.

Regulasi tersebut selanjutnya memasuki tahapan sesuai ketentuan sebelum berlaku sebagai bagian dari kebijakan daerah Kabupaten Tabanan.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: mediapelangi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top