BPKN Desak Audit Total Sistem Keselamatan Pelayaran Usai KM Virgo Transport 8 Tenggelam

Penulis: Candra Setiabudi  •  Senin, 14 September 2026 | 08:47:31 WIB
Ketua BPKN Mufti Mubarok meminta tragedi KM Virgo Transport 8 tidak diperlakukan sebagai kecelakaan biasa.

BALI — Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan tragedi ini tidak bisa diperlakukan sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, ada hak konsumen yang dilanggar ketika penumpang yang telah membeli tiket tidak memperoleh jaminan keselamatan sesuai standar negara.

"Ini bukan semata-mata persoalan kapal tenggelam. Ada hak konsumen yang harus dilindungi, yaitu hak untuk mendapatkan transportasi yang aman," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).

Data otoritas SAR menyebut sebagian penumpang dan awak telah dievakuasi. Sisanya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Cuaca Buruk Jadi Fokus Investigasi

BPKN menyoroti informasi soal kondisi cuaca buruk sebelum kapal mengalami keadaan darurat. Mufti meminta otoritas pelayaran memastikan ada prosedur tegas ketika cuaca dinilai berisiko terhadap keselamatan.

"Kalau kapal sudah menerima informasi mengenai cuaca buruk, harus ada keputusan yang terukur. Apakah tetap berlayar, menunda keberangkatan atau mengubah rute," tegasnya.

Menurut Mufti, keputusan memberangkatkan kapal dalam kondisi cuaca ekstrem harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan analisis risiko. Faktor operasional, katanya, tidak boleh mengalahkan keselamatan manusia.

Ruang Lingkup Audit yang Dituntut BPKN

BPKN mendorong pemerintah dan pihak berwenang memeriksa kapal, operator, serta seluruh prosedur pelayaran. Audit diminta mencakup sejumlah aspek teknis dan operasional:

  • Kondisi dan kelayakan kapal serta riwayat pemeliharaannya
  • Stabilitas kapal, kapasitas penumpang, dan distribusi muatan
  • Sistem manifes penumpang dan kompetensi awak kapal
  • Peralatan keselamatan dan prosedur menghadapi cuaca ekstrem

"Investigasi harus menjawab secara utuh. Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi harus ditemukan di mana sistem keselamatannya gagal," tambah Mufti.

BPKN meminta hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi dasar perbaikan sistem transportasi laut nasional, bukan sekadar dokumen yang selesai setelah pemberitaan mereda.

Keluarga Korban Butuh Informasi Cepat dan Terintegrasi

Selain keselamatan, BPKN menyoroti kebutuhan keluarga korban akan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi. Mufti meminta seluruh pihak yang menangani kecelakaan menyediakan pusat informasi resmi soal identitas penumpang, korban selamat, korban meninggal, dan mereka yang masih dicari.

"Keluarga jangan dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi anggota keluarganya," ujarnya.

Keterbukaan informasi dalam situasi darurat, menurut Mufti, merupakan bagian dari pelayanan kepada konsumen dan keluarga korban. BPKN juga meminta hak-hak penumpang dan keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bila investigasi menemukan kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan.

Tragedi KM Virgo Transport 8 menambah daftar panjang insiden pelayaran yang menuntut pembenahan tata kelola keselamatan transportasi laut. Bagi pelaku usaha di sektor logistik dan angkutan penumpang, hasil audit dan rekomendasi KNKT berpotensi memengaruhi biaya kepatuhan serta standar operasional ke depan.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top