BALI — Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan polisi dalam kasus yang menjerat Ruben Onsu pada Senin (31/8). Dengan begitu, proses hukum yang sempat menetapkan Ruben sebagai tersangka kini mengarah pada penghentian penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan dua surat tersebut diterima penyidik dan perkara akan diarahkan ke mekanisme restorative justice (RJ). Setelah itu, penyidik menggelar perkara untuk menentukan apakah penyidikan bisa dihentikan.
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," kata Joko.
Joko menambahkan, jika seluruh proses rampung, laporan resmi dicabut dan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ruben mengaku keterlambatan penyelesaian kewajiban terjadi karena ia kesulitan menjual aset pribadi. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini membuat proses itu tidak cepat, meski ia tidak ingin menyalahkan pihak mana pun.
"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah. Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri," kata Ruben.
Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena persoalan ini selesai secara kekeluargaan. "Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer dan ya semua berujung baik," ujarnya. "Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak."
Ke depan, ayah tiga anak itu berjanji lebih selektif dalam memilih mitra bisnis. Ruben juga akan memperketat administrasi dan komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P melaporkan Ruben atas dugaan penipuan yang menimpa korban berinisial DM. Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi dana dengan iming-iming keuntungan, namun janji tersebut tak kunjung dipenuhi.
Polisi sempat menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada 4 September 2026. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, membantah kasus ini murni penipuan investasi. Ia menegaskan persoalan bermula dari pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama.
"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Minola, Jumat (21/8).
Minola menjelaskan kerja sama tersebut batal dilanjutkan atas keinginan pihak pemberi pinjaman. Yang tersisa kemudian hanyalah kewajiban Ruben mengembalikan pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.
Dengan berakhirnya perkara ini, Ruben bisa kembali fokus pada pekerjaan dan keluarganya. Namun kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kerja sama bisnis perlu didasari kesepakatan tertulis yang jelas, terutama menyangkut nominal besar.