JEMBRANA — Modus penyelundupan satwa liar kembali terungkap di pintu keluar Pulau Bali. Sebanyak 284 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan petugas gabungan dari dalam bagasi sebuah bus antarkota di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8) malam.
Satwa yang terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat itu ditemukan dalam kondisi dikemas padat tanpa kandang layak. Petugas menemukan ratusan burung tersebut bersembunyi di balik tumpukan barang penumpang, tersimpan rapi di dalam tiga kardus besar dan empat keranjang buah.
Pengungkapan kasus ini bukan hasil pemeriksaan acak. Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menyebut operasi pengawasan terpadu digelar setelah pihaknya menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman satwa ilegal yang memanfaatkan armada bus umum jurusan Jawa Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menyasar kendaraan yang dicurigai di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, awak bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina yang sah untuk seluruh satwa yang diangkut.
Heri Yuwono menegaskan bahwa pemanfaatan bagasi kendaraan umum untuk menyelundupkan satwa liar bukanlah kejadian pertama. Pelanggaran serupa kerap terjadi dan menjadi perhatian serius lembaganya untuk memperketat lini pengawasan di perbatasan darat Pulau Bali.
“Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” tegas Heri dalam keterangannya, Senin (3/8).
Tindakan penyelundupan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain berpotensi memicu penyebaran penyakit hewan antardaerah, praktik ini juga mengancam populasi satwa liar yang dilindungi.
Seluruh burung hasil sitaan langsung diserahkan kepada pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.
Karantina Bali menyatakan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap pengiriman satwa memenuhi aspek legalitas serta menjaga keamanan hayati nasional.