Jakarta - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online dan gratis lewat sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Yang dibutuhkan: KTP dengan NIK yang masih aktif di data Dukcapil, nomor HP aktif, dan alamat email aktif.
Langkah-langkah pendaftaran NPWP online:
NPWP biasanya terbit dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah pengajuan berhasil disubmit. Setelah NPWP aktif, wajib pajak bisa langsung menggunakannya untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengajuan kredit, pembukaan rekening bisnis, hingga pelaporan pajak tahunan lewat sistem Coretax yang sama.
Kegunaan NPWP setelah aktif
Setelah NPWP terbit, wajib pajak dapat langsung memanfaatkannya untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengajuan kredit di bank, pembukaan rekening giro atau bisnis, mengikuti tender atau lelang pemerintah, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lewat sistem Coretax yang sama.
Perlu diketahui, sejak integrasi dengan NIK, sebagian masyarakat sebenarnya sudah otomatis memiliki NPWP yang aktif mengikuti NIK KTP mereka tanpa perlu mendaftar manual, terutama jika sudah pernah bekerja atau memiliki penghasilan yang dilaporkan oleh pemberi kerja. Untuk memastikan status ini, masyarakat bisa mengeceknya langsung lewat portal Coretax menggunakan NIK.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP lama sebelum sistem Coretax diberlakukan, data mereka otomatis akan bermigrasi ke sistem baru tanpa perlu mendaftar ulang dari awal.