Kominfosanti Buleleng Dampingi 10 Badan Publik Isi SAQ Monev KIP 2026, Targetkan Predikat Informatif

Penulis: Darmawan Putra  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 11:10:31 WIB
Dinas Kominfosanti Buleleng mendampingi sepuluh badan publik dalam pengisian Self Assessment Questionnaire Monev KIP 2026.
SAQ Monev KIP 2026, Targetkan Predikat Informatif LEAD: Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng memulai pendampingan bagi 10 badan publik peserta Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026. Pendampingan ini bertujuan memastikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) benar dan lengkap, sehingga seluruh peserta mampu meraih predikat Informatif. ISI:

BULELENG — Sebanyak 10 badan publik di Kabupaten Buleleng memasuki tahap awal Monev KIP 2026: pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) memberikan pendampingan intensif. Langkah ini memastikan setiap instansi memahami mekanisme penilaian yang ketat.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika, menegaskan pengisian SAQ bukan sekadar formalitas administrasi. “SAQ menjadi tahapan yang sangat menentukan karena seluruh indikator pelayanan informasi dinilai melalui instrumen ini. Kami ingin memastikan setiap badan publik mengisi kuesioner secara benar, lengkap, dan didukung bukti yang sesuai sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kualitas layanan informasi yang diberikan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

10 Badan Publik yang Wajib Ikut Monev 2026

Sepuluh peserta tahun ini terdiri dari perangkat daerah dan desa/kelurahan. Mereka adalah Dinas Kominfosanti, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, DPMPTSP, Kecamatan Buleleng, Desa Bengkala, Desa Tamblang, Desa Kubutambahan, Desa Sanggalangit, dan Kelurahan Banjar Jawa.

Proses Monev KIP 2026 diawali dengan bimbingan teknis. Selanjutnya, sejak 6 Juli hingga 6 Agustus 2026, seluruh peserta wajib menyelesaikan pengisian SAQ dan mengunggah video layanan informasi publik. Data yang masuk akan diverifikasi melalui visitasi atau uji petik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Hasil evaluasi dijadwalkan diumumkan pada minggu kedua November 2026.

Perubahan Mekanisme Penetapan Peserta

Tahun ini, mekanisme penetapan peserta berubah. Jika sebelumnya ditentukan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, kini pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan mengusulkan badan publik yang dinilai siap. Prioritas diberikan kepada badan publik yang belum pernah mengikuti Monev, belum meraih predikat Informatif, atau terakhir memperoleh predikat Informatif sebelum tahun 2022.

Gusde Mahardika menambahkan, Kabupaten Buleleng mencatat tren positif dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, tidak ada badan publik peserta dari Buleleng yang memperoleh predikat Tidak Informatif. “Target kami bukan hanya menyelesaikan pengisian SAQ tepat waktu, tetapi memastikan seluruh peserta mampu meraih predikat Informatif. Dengan demikian, komitmen Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat dapat terus dipertahankan,” pungkasnya.

Reporter: Darmawan Putra
Sumber: balisharing.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top