DENPASAR — Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali memicu gelombang solidaritas dari kalangan advokat. Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., mengkonfirmasi bahwa puluhan pengacara dari berbagai organisasi profesi telah bergabung untuk membela media yang digugat.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 30 advokat dari berbagai organisasi yang menyatakan siap membela pers. Bahkan, banyak rekan-rekan pengacara menghubungi saya secara langsung dan ingin bergabung,” ujar Imas, sapaan akrab Suardana, Senin (13/7/2026).
Menurut Imas, pemberitaan yang menjadi dasar gugatan merupakan produk pers yang lahir dari fakta hukum. Jurnalis menulis berdasarkan rangkaian peristiwa nyata yang telah melalui proses pengadilan. Bahkan, Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengeluarkan putusan atas perkara pidana yang menjadi sumber pemberitaan tersebut.
“Kasus yang media beritakan bukan isu buatan. Itu semua fakta hukum yang riil. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding dan sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang hendak dipersoalkan?” tegas Imas yang juga Ketua DPC PERADI SAI Denpasar.
Imas menegaskan bahwa mekanisme sengketa pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers memiliki kewenangan utama untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan. Langkah membawa kasus ini ke pengadilan umum dinilai tidak tepat.
“Bahkan, kami telah memberikan hak jawab kepada pihak penggugat. Pemberitaan yang terbit sudah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar Imas.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Togar Situmorang. “Tujuan utama kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan mutlak Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apa pun,” katanya.
Gugatan dengan nomor register 958/Pdt.G/2026/PN Dps telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan perbuatan melawan hukum. SJB memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026.
“Kami siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” cetus Imas.