BULELENG — Fenomena pernikahan dini di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, memaksa pemerintah desa turun tangan langsung. Alih-alih hanya mencatat, Pemdes Musi kini aktif membantu warga mengurus dokumen administrasi yang kerap terabaikan pasca pernikahan usia muda.
Data sementara mencatat puluhan pasangan di desa ini menjalani pernikahan di bawah usia 19 tahun. Namun, banyak di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, seperti akta kelahiran anak atau kartu keluarga yang diperbarui.
Kepala Desa Musi menyebut