JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengintegrasikan sistem pendataan nakes ke dalam ekosistem SATUSEHAT SDMK. Langkah ini menjadi solusi atas keluhan para tenaga medis yang selama ini harus mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) secara terpisah di berbagai aplikasi, mulai dari portal KKI hingga KTKI.
Lewat SISDMK, semua data profil, rekam jejak pelatihan, hingga perpanjangan izin kini disatukan dalam satu pintu. "Tujuannya memastikan distribusi nakes merata di seluruh pelosok negeri, bukan hanya menumpuk di kota-kota besar," demikian pernyataan resmi Kemenkes dalam dokumen transformasi digital kesehatan 2024.
SISDMK adalah platform digital berbasis web yang dikelola Kemenkes untuk mencatat seluruh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Indonesia. Dokter, perawat, bidan, apoteker, hingga tenaga penunjang lainnya wajib memperbarui data secara berkala agar izin praktik tetap aktif dan tercatat secara legal oleh negara.
Proses pembaruan data bisa dilakukan kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:
Pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru, integrasi sistem semakin dipercepat. Nakes tidak perlu lagi mengurus data di beberapa portal sekaligus. Semua data kepegawaian, kualifikasi pendidikan, dan perizinan praktik dilebur menjadi satu. Hal ini diyakini bisa mengurangi beban administrasi yang kerap memicu kelelahan di kalangan tenaga medis.
Data yang tidak diperbarui bisa menyebabkan status izin praktik menjadi nonaktif. Akibatnya, nakes tidak bisa menjalankan praktik secara legal di fasyankes. Selain itu, pemerintah juga kesulitan memetakan sebaran tenaga kesehatan di daerah terpencil jika data tidak akurat.
Ya, portal ini bisa diakses melalui browser di ponsel atau laptop. Pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung volume pengajuan di masing-masing dinas kesehatan provinsi.
Dokumen utama meliputi STR yang masih berlaku, ijazah pendidikan terakhir, dan sertifikat pelatihan atau SKP jika ada.