Gubernur Bali Wayan Koster Dorong UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual, 5.889 Permohonan HKI Tercatat Hingga Juni 2026

Penulis: Agus Hermawan  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 21:44:31 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster mendorong UMKM mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual untuk perlindungan produk lokal.

DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya mendorong pelaku IKM dan UMKM untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk mereka. Hal ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).

Menurut Koster, di era ekonomi digital, kreativitas pelaku usaha harus dibarengi perlindungan hukum agar karya memiliki nilai ekonomi lebih kuat dan terhindar dari klaim pihak lain.

“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau,” ujar Koster.

5.889 Permohonan HKI Tercatat dalam Enam Bulan

Data yang diungkapkan Gubernur Koster menunjukkan tren positif pendaftaran HKI di Bali. Sepanjang tahun 2025, tercatat 10.692 permohonan HKI. Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, angka tersebut mencapai 5.889 permohonan.

Rinciannya meliputi 1.504 permohonan hak merek, 24 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 4.312 permohonan hak cipta, dan 37 permohonan kekayaan intelektual komunal.

Koster menambahkan, produk yang dilindungi hukum akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar ekspor tanpa rasa cemas akan pembajakan. “Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global,” imbuhnya.

15 Indikasi Geografis Terdaftar, Enam Produk Unggulan Kantongi Sertifikat

Bali saat ini telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada tahun 2025, sejumlah produk unggulan berhasil memperoleh sertifikat, di antaranya Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, serta Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Dua produk lainnya masih dalam proses pada tahun 2026, yakni Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel. Indikasi Geografis menjadi identitas daerah yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah asalnya.

Mantan Menkumham Yasonna Laoly Jadi Narasumber

Kegiatan ini menghadirkan anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta dan merek berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM.

Yasonna menekankan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan guna menjaga keberlangsungan hak kekayaan intelektual masyarakat. Acara ini turut dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali, Putri Koster, jajaran perangkat daerah, serta pelaku IKM, UMKM, koperasi, dan komunitas kreatif dari berbagai wilayah di Bali.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: updatebali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top