KLUNGKUNG — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir di wilayah Klungkung dan Badung hari ini, Senin, 15 Juni 2026. Layanan ini ditujukan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C secara praktis tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Di Kabupaten Badung, SIM Keliling beroperasi di dua titik. Pertama, di Damkar Dalung, dan kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Pelayanan dimulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.
Sementara itu, di Kabupaten Klungkung, layanan tersedia di depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida. Jam operasional juga dimulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 75.000.
Pemohon diimbau melengkapi sejumlah persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas. Oleh karena itu, warga diminta memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi layanan keliling.