Pemprov Bali Targetkan Underpass Jimbaran dan Shortcut Singaraja Rampung 2030

Penulis: Candra Setiabudi  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 20:22:30 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster meninjau lokasi pembangunan underpass Jimbaran sebagai bagian dari proyek infrastruktur strategis.

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali tengah memacu pengerjaan sejumlah infrastruktur vital guna meningkatkan konektivitas antarwilayah di Pulau Dewata. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek-proyek besar tersebut sebelum masa jabatan periode keduanya berakhir pada 2030 mendatang.

Beberapa proyek prioritas yang masuk dalam daftar percepatan antara lain pembangunan underpass dan overpass di kawasan Jimbaran. Proyek ini dijadwalkan mulai dikerjakan pada rentang tahun 2026 hingga 2027 guna mengurai titik kemacetan di wilayah Bali Selatan.

Selain di kawasan selatan, Pemprov Bali juga melanjutkan pembangunan shortcut titik 11 dan 12 pada ruas jalan Singaraja–Mengwitani. Proyek ini menjadi bagian penting dari upaya pemerataan akses antara Bali Utara dan Bali Selatan yang selama ini terkendala medan jalan yang terjal.

Fokus Proyek Strategis: Underpass Jimbaran dan Shortcut Singaraja

Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh program pembangunan ini terus dikoordinasikan secara intensif dengan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar dukungan anggaran dan teknis dapat berjalan beriringan dengan target waktu yang telah ditetapkan.

“Jadi ini semua saya kebut. Terus saya koordinasikan dengan pusat,” jelas Koster saat membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) XII INKINDO Bali di Hotel Prama Sanur, Rabu 6 Mei 2026.

Pihaknya optimis bahwa dengan pengawasan ketat, infrastruktur tersebut dapat segera dinikmati masyarakat. Keberadaan underpass di Jimbaran diharapkan menjadi solusi permanen bagi arus logistik dan pariwisata yang kerap tersendat di jalur utama menuju Bandara Ngurah Rai.

Siapa yang Dimaksud Sumber Daya Lokal oleh Gubernur?

Dalam proses pengerjaannya, Koster memberikan instruksi khusus agar proyek-proyek tersebut mengutamakan keterlibatan konsultan dan kontraktor lokal. Namun, ia memberikan kriteria tegas mengenai definisi "lokal" yang dimaksud dalam kebijakan pembangunan ini.

“Maksudnya lokal Bali bukan harus orang Bali tapi siapapun yang berdomisili di Bali, membayar pajak di Bali dan dapat meningkatkan perputaran ekonomi di Bali,” ungkapnya.

Kebijakan ini bertujuan agar modal yang berputar dalam proyek infrastruktur tidak lari ke luar daerah. Koster menilai, kolaborasi dengan pihak yang menetap di Bali akan memberikan dampak ganda bagi pertumbuhan ekonomi domestik.

Syarat Integritas dan Kualitas Kontraktor di Bali

Meski memprioritaskan tenaga kerja dan perusahaan setempat, Gubernur menekankan bahwa aspek profesionalisme tetap menjadi harga mati. Perusahaan yang dilibatkan harus memiliki rekam jejak yang teruji serta kualitas kerja yang memenuhi standar nasional.

“Kita selalu memprioritaskan sumber daya lokal asalkan berintegritas, kualitasnya bagus dan teruji. Jarang sekali kita ambil dari luar kecuali kalau memerlukan spesifikasi khusus yang tidak ada di Bali,” jelas Koster.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua DPP INKINDO Bali I Gusti Made Palguna menyampaikan apresiasinya. Ia menilai langkah Pemprov Bali yang melibatkan konsultan lokal merupakan bentuk kepercayaan nyata terhadap kapasitas intelektual dan teknis tenaga ahli yang ada di daerah.

Reporter: Candra Setiabudi
Back to top